Tertium Comparatum Pengaturan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Pelaksanaan Akad Nikah

Dolot Alhasni Bakung

Abstract


Pasal 18B ayat dua (2) yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dalam masyarakat Adat Gorontalo pelaksanaan akad Nikah haruslah dilaksanakan di dalam rumah mempelai wanita yang disesuaiakan dengan sistematika pelaksanaan adat yang berlakua diwilayah Gorontalo. Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama, termasuk biaya pencatatan nikah. pasal 1 poin B, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan akad nikah atau rujuk dibebankan biayaa kurang lebih Rp. 600.000. secara tidak langsung memberikan beban tersendiri bagi pihak yang menikah mengingat dengan pelaksaaan nikah diluar KUA haru membayar biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sementara disisi lain pelaksanaan akad nikah berdasarkan adat Gorontlao harus dilakukan di dalam rumah mempelai wanita kalau tidak dilakukan akan mendapatkan sanksi adat. Perbandingkan tersebut menggambarkan bahwa pemerintah membuka ruang kepada masyarakat wilayah adat gorontalo untuk melanggar aturan adat yang berlaku dimana apabila dilangsukan di dalam KUA tidak membayar biaya administasi dan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak KUA. Sementara kalau diluar KUA harus membayar biaya adminitrasi dan disesuaikan dengan jadwal dari pihak KUA. Hal ini sangatla bertentang dengan amanat konstitusi tentang penghormatan terhadap kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sehingga dengan ini penuliis menyimpulkan bahwa perlu adanya tertium comparatum antara PP No 19 Tahun 2015 tentang PNBP dengan Hak Ulayat Masyarakat Adat yanga ada di Wilayah Provinsi Gorontalo.

Keywords


Konstitusi; Hak Adat; Akad Nikah



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v12i1.5381

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.