Analisis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Negara Hukum

Nabih Amer

Abstract


Pembubaran organisasi kemasyarakatan yang merupakan kewenangan mutlak Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 belum mencerminkan prinsip dasar dari sebuah negara hukum yang menghendaki adanya perlindungan hak asasi manusia dan pembagian kekuasaan. Semestinya pembubaran organisasi kemasyarakatan melibatkan pengadilan untuk mengadili berkaitan pelanggaran yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan yang tujuannya untuk menghindari adanya keputusan subjektif yang dilakukan oleh pemerintah. Artikel ini berjudul Analisis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Negara Hukum Kajian ini akan menjawab 2 (dua) pertanyaan sebagai rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana pengaturan pembubaran organisasi kemasyarakatan di indonesia? dan Kedua, bagaimana mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan yang ideal dalam perspektif negara hukum?. Kedua rumusan masalah akan dijawab secara metodeologis dengan menggunakan penelitian hukum normatif, karena penulis menggunakan penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dikarenakan fokusnya adalah mengkaji studi literatur, peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil kajian artikel ini menyimpulkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 menekankan pentingnya sistem check and balances (pengawasan dan keseimbangan) yang mana perlu ada pembagian kekuasaan yang jelas antara fungsi eksekutif dan yudikatif. Artinya dalam permasalahan pembubaran organisasi kemasyarakatan sangat penting untuk melibatkan pengadilan untuk memutus vonis pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia dengan cara melakukan penataan penyelesaian sengketa di pengadilan dengan menggunakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sehingga proses penyelesaian sengketa pembubaran organisasi kemasyarakatan bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Keywords


Organisasi Kemasyarakatan; Negara Hukum; Pengadilan.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v13i01.5417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.