Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana

Lisnawaty Wadju Badu, Apripari Apripari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kompetensi Absolut Peradilan Militer yang tertuang dalam Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (HAPMIL) berkaitan dengan implementasi prinsip-prinsip negara hukum Indonesia khususnya asas equality before the law. Kemudian sebagai salah satu upaya ius constituendum hukum positif di Indonesia. Penelitian ini tergolong dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Bahan penelitian dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kompetensi absolut peradilan militer khususnya Pasal 9 Angka 1 HAPMIL atau khususnya dalam perkara pidana menegaskan peradilan militer memiliki kompetensi untuk mengadili tindak pidana didasarkan pada subjek (pelaku), yaitu prajurit (militer) atau yang dipersamakan. Dengan kata lain, selama pelaku adalah militer, dan melakukan tindak pidana apa saja akan diadili di peradilan militer. sekalipun pelaku tindak pidana bukan prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit akan tetapi melakukan tindak pidana di mana tindak pidana tersebut merugikan kepentingan militer serta dilakukan semata-mata dengan militer (perkara koneksitas) dapat diadili di peradilan militer. Kompetensi absolut peradilan militer tersebut bertabrakan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 (a) TAP MPR Peran TNI/POLRI, Pasal 25 Ayat (4) UU KK dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI yang merupakan bentuk perwujudan dari asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Konsepsi tindak pidana militer sebagai kompetensi absolut peradilan militer dalam perkara pidana dapat mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat 4 (a) TAP MPR Peran TNI/POLRI, Pasal 25 Ayat (4) UU KK dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI di mana apabila prajurit melakukan tindak pidana umum akan tunduk pada peradilan umum namun bilamana prajurit melakukan tindak pidana militer akan tunduk pada peradilan militer. Ketika suatu tindak pidana yang dilakukan oleh militer tidak dapat ditentukan apakah merupakan tindak pidana militer atau tidak, maka dapat mengacu pada prinsip yang dipakai dalam perkara koneksitas yang tertuang dalam Pasal 90-91 KUHPM.Untuk dapat menjadikan tindak pidana militer sebagai kompetensi absolut peradilan militer dalam perkara pidana, mesti dilakukan revisi terhadap Hukum Acara Pidana Militer. Kata Kunci : Tindak Pidana Militer; Kompetensi Absolut; Peradilan Militer.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v12i1.5788

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.