Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online

Rafni Suryaningsih Harun, Weny Almoravid Dungga, Abdul Hamid Tome

Abstract


Permasalahan yang timbul dalam jual beli online ini mengenai asas itikad baik dalam transaksi jual beli online dan tanggung jawab penjual yang melakukan wanprestasi. Tujuan yang diambil oleh peneliti adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian transaksi jual beli online di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penerapan asas itikad baik ini dalam perjanjian transaksi jual beli online di Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa; (1) penerapan asas itikad baik dalam transaksi jual beli online dari Tahun 2016 sampai 2018 terus meningkat, dimana Tahun 2016 terdapat 35 laporan, ditahun 2017 terdapat 45 laporan, dan terakhir pada Tahun 2018 terdapat 53 laporan yang disebabkan karena penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online ini yang dilakukan oleh para pihak dalam pemenuhan perjanjian jual beli online tidak mengedepankan asas itikad baik sehingga merugikan bagi para pihak dan (2) Faktor-faktor yang menjadi kendala penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online yaitu; a) faktor yuridis yang meliputi; keabsahan perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam Pasal 19 Ayat (3) UUPK, kurang efektifnya Pasal 9 UU ITE, b) Faktor non yuridis meliputi; keamanan dalam bertransaksi, kebanyakan penyelesaian sengketa wanprestasi dalam jual beli online ini diselesaikan diluar pengadilan, keterbatasan informasi, kurangnya pemerdayaan pendidikan bagi konsumen, pemeritah kurang konsisten dalam mengatur transaksi jual beli online.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v12i2.5796

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.