Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar

Desiana Ahmad, Mutia Cherawaty Thalib

Abstract


Tujuan yang diambil oleh peneliti adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kendala terkait pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Sifat penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan model yuridis sosiologis mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Penelitian ini dilaksanakan di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia di Gorontalo. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa; (1) tanggung jawab hukum pelaku usaha terkait peredaran kosmetik tanpa izin eder merupakan tanggung jawab pelaku usaha apabila produknya menimbulkan kerugian, meski pemenuhan tanggung jawab tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha, namun masih banyak pelaku usaha kosmetik tanpa izin yang melakukan perbuatan curang dalam memproduksi kosmetik tanpa izin dengan bahan kimia yang didapatkan dengan harga murah tanpa memikirkan dampaknya bagi konsumen yang menggunakan. (2) faktor yang menjadi kendala terkait pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar yaitu; a) kurangnya kesadaran dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peredaran kosmetik tanpa izin, b) kepedulian dan kesadaran pelaku usaha terhadap keamanan masih rendah, c) pemerintah kurang konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum yang mengatur mengenai produk kometik, d) penegakkan hukum masih lemah, dengan penegakkan hukum yang masih lemah membuat para pelaku usaha mengambil kesempatan untuk dapat menggunakan bahan berbahaya tersebut dan dicampurkan pada kosmetik yang akan digunakan oleh konsumen, e) kurang efektif pemberian ganti rugi kepada konsumen apabila dalam waktu 7(tujuh) hari setelah transaksi maka hari ke delapan maka konsumen tdak berhak meminta ganti rugi.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v12i2.5797

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.