MEMPERKUAT FUNGSI LEGISLASI DPRD SEBAGAI FORMAT POLICY DALAM EUPHORIA OTONOMI DAERAH

Sastro M Wantu

Abstract


Dalam Era otonomi daerah yang didukung dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa lembaga legislatif daerah (DPRD) memiliki salah satu fungsi utama yaitu legislasi, dimana institusi tersebut mempunyai tugas dan wewenang untuk membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembentukan Perda itu sendiri didasari pada sisi kelembagaan dan kepentingan masyarakat daerah yaitu dengan memberikan dasar hukum dalam mengimplementasikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun pembahasannya melalui prosedur yang ada baik melalui rapat komisi, rapat pansus dan rapat panitia, akan tetapi kenyataan dalam pembahasan tersebut terjadi tawar menawar kepentingan politik baik dalam DPRD itu sendiri dan juga di luar dari lembaga itu. Bahkan lebih parah bahwa yang dibahas untuk dijadikan sebagai Perda tidak diketahui oleh masyarakat sehingga menimbulkan konflik dengan masyarakat.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v5i01.870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.