IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN KEBIJAKAN HUKUM MELALUI PROSES LEGISLASI DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM

Rustam Akili

Abstract


Salah satu usaha yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mempersiapkan kebijakan pembentukan hukum adalah dengan menyusun suatu pedoman teknis (cara) penyusunan rancangan undang-undang. Lebih penting lagi, kebijakan pembentukan hukum dalam hal pembuatan RUU atau Peraturan Daerah (Perda) harus diusahakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU No 12 tahun 2011. Perlu harus diusahakan tidak terjadi pertentangan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya atau dengan kata lain jangan sampai terjadi timpang tindih antar berbagai peraturan.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v5i01.871

Refbacks

  • There are currently no refbacks.