MENYELESAIKAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MELALUI PERAN KEPALA DESA

Ibrahim Ahmad

Abstract


Sebagai perwujudan sikap saling menghormati dan sikap hidup rukun, maka penyelesaian sengketa diupayakan selalu melalui musyawarah secara kekeluargaan. Penyelesaian secara damai lebih diutamakan oleh Kepala Desa/Ayahanda untuk menjaga keseimbangan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Penyelesaian secara damai juga dimaksudkan untuk menghilangkan rasa dendam akibat persengketaan yang timbul. Penyelesaian secara damai dalam kehidupan di desa dipandang sebagai hal yang perlu dan merupakan keharusan untuk menghilangkan rasa dendam antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. Semangat kekeluargaan dan kerukunan inilah yang harus tetap dipegang dalam penyelesaian sengketa dengan perantaraan Kepala Desa/Ayahanda sehingga persaudaraan diharapkan tidak sampai renggang atau terputus dan permasalahan dapat diselesaikan secara damai



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v5i01.874

Refbacks

  • There are currently no refbacks.