KEBIJAKSANAAN LINGKUNGAN DI PROVINSI GORONTALO BERDASARKAN UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH

Dolot Alhasni Bakung

Abstract


Suatu tatanan kehidupan memerlukan adanya aturan sehingga tercipta suatu keseimbangan. Seperti halnya dalam hubungan antara manusia dengan lingkungannya dimanaterdapat ilmu tersendiri yang khusus mempelajari mengenai interaksi antara manusia dengan lingkungan yakni ekologi.meski demikian berbagai persoalan lingkungan terus terjadi dimana masalah lingkungan tidak selesai dengan pemberlakuan Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya. Penetapan suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukum masih harus diuji dalam pelaksanaannya (uitvoering atau implementation) sebagai bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Oleh karena itu penegakan hukum lingkungan semakin penting sebagai salah satu sarana untuk mempertahankan dan melestarikan lingkungan hidup yang baik. Penegakan hukum yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup meliputi aspek hukum pidana.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v5i01.876

Refbacks

  • There are currently no refbacks.