EUTHANASIA DAN HAK ASASI MANUSIA

Lisnawaty Badu

Abstract


Euthanasia dalam prospektif HAM adalah pelanggaran karena hak untuk hidup pasien harus dilindungi. Dilihat dari segi perundang-undangan saat ini, tidak ada aturan yang lengkap baru tentang euthanasia. Eutanasia itu sendiri terjadi karena penderitaan tak tertahankan dialami oleh pasien karena penyakit yang dokter tidak mungkin sembuh. Pasien akan memohon ke dokter untuk mengakhiri hidupnya dengan eutanasia itu. Hak untuk menentukan nasib sendiri tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk euthanasia karena dalam hukum Taurat. 39/1999 (Tentang Hak Asasi Manusia) mengabaikan hak untuk mati. Relevansi etika medis dan hak asasi manusia yang dokter, sesuai dengan pengetahuan yang dia miliki, harus berusaha untuk melindungi dan mempertahankan hidup pasien. Prospek hukum hak asasi manusia untuk melindungi hak-hak pasien yang hidup dalam praktek euthanasia belum tepat diharapkan.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v5i01.877

Refbacks

  • There are currently no refbacks.