VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAMMENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN

Sujadi .

Abstract


Visum et repertum berasal dari kata latin yang diterjemahkan kedalam bahasa Inggris yaitu something seen atau appearance (visum) dan inventions atau find out (repertum). Menurut istilah, visum et repertum berarti laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah jabatannya terhadap apayang dokter lihat dan periksa berdasarkan keilmuannya. Laporan tersebut dokter buat atas permintaantertulis dari pihak berwenang untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan perkara di pengadilan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pihak berwenang yang berhak meminta pembuatan visum et repertum kepada dokter adalah polisi,jaksa dan hakim. Jaksa dan hakim meminta pembuatannya melalui polisi. Tindak pidana perkosaan merupakan bentuk perbuatan pemaksaan kehendak laki-laki terhadap perempuan yang berkaitan atau ditujukan pada pelampiasan nafsu seksual.Dalam membuktikan telah terjadi peristiwa hukum atau tidak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana perkosaan harus dilakuakn ekstra hati-hati oleh penyidik. Visum et refertum sangat membantu penyidik dalam hal membuktikan peristiwa pidana.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v5i01.880

Refbacks

  • There are currently no refbacks.