PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGELAPAN DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Kasus Perjanjian Kredit Sepeda Motor)

Daud Rahim

Abstract


Berkembangnya era modernisasi dengan segala kemajuan di berbagai bidang serta merta diikuti pula oleh tuntutan supaya manusia selalu mengikuti perkembangan tersebut. Di era moderen saat ini berbaga iproduk teknologi ditawarkan kepada setiap individu. Kemajuan teknologi selalu menjad iciri khas dari peradaban yang semakin berkembang pesat saat ini. Hal ini dapat dilihat misalnya dengan berbagai kemajuan teknologi industri sepeda motor dewasa ini. Perkembangan tersebut selamanya diikuti dengan prilaku tidak baik oleh para pihak dalam melakukan perjanjian jual beli sehingganya mereka terjerumus dalam peristiwa hukum, baik dalam rana hukum perdata maupun dalam ranah hukum pidana. Berdasarkan hasil survey dan berbagai berita yang ditayangkan oleh media elektronik dan pers, ternyata munculnya hukum pidana dalam perjanjian kredits epeda motor disebabkan dalam perjanjian kredit tersebut timbul peristiwa hukum yakni penggelapan, yang intinya merupakan ranah hukum pidana. Terjadinya penggelapan dalam perjanjian kredit tersebut karena umumnya pihak yang berhutang tidak mampu lagi membayarhutangnya, sementara di sisi lain dia telah membayar uang muka dan beberapa kali setoran dalam perjanjian kredit tersebut.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v5i01.881

Refbacks

  • There are currently no refbacks.