OPTIMALISASI PERAN KUA DALAM MENGATASI ILEGAL WEDDING

Agustina Bilondatu

Abstract


Sebagai sebuah institusi tertua KUA merupakan lembaga hukum yang sangat sentral untuk melaksanakan perkawinan. Dari perkawinan akan lahir hubungan hukum privat seperti hubungan hukum nasab, kewarisan, status harta (dalam perkawinan maupun sasat putusnya perkawinan), dan lain lain, maupun hubungan hukum publik, seperti hubungan dengan masyarakat dan Negara. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 5 ayat 1; ?gar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat?dengan adanya keharusan mencatat perkawinan oleh UU, maka lahirlah istilah nikah siri untuk menyebut pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan.Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan Pernikahan tanpa wali, Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan -pertimbangan tertentu Bagi sebagian masyarakat Indonesia, pernikahan bahwa tangan atau yang lazim dikenal Kawin Bawah Tangan (KBT) memiliki konotasi yang tidak baik. Nikah bawah tangan mulai dikenal ketika banyak fenomena para priyayi yang hendak beristri lagi



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v5i01.882

Refbacks

  • There are currently no refbacks.