Politik Pembentukan Hukum Pasca Amandemen UUD 1945

Darwin Botutihe

Abstract


KajianPolitik Pembentukan hukum bertujuan untuk mengetahui Lembaga yang membentuk hukum dan bagaimana pembentukan hukum pasca perubahan UUD 1945. DPR sebagai lembaga memberikan mandat kepada Pemerintah dan DPR untuk membentuk hukum. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki keunggulan untuk membentuk hukum melalui fungsinya yaitu legislasi. Setiap hukum yang akan dibentuk, diawali Proses legislasi nasional. Proses legislasi nasional ini diperlukan agar tidak keluar dari arah landasan dan arah konstitusionalnya. Rakyat diberi kesempatan dapat berpartisapasi dalam setiap pembentukan hukum. Partispasi rakyat ini dapat mewujudkan pembentukan hukum yang responsif atau partisifatit dan terhindar dari pembentukan hukum yang non partisiatif atau ortodoks.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.