SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (Ditinjau Dari KUHPerdata)

Retna Gumanti

Abstract


Sebagai subjek hukum manusia tidak terlepas dari hal yang bernama perbuatan hukum, dan yang paling sering dilakukan oleh manusia untuk melangsungkan kehidupannya adalah dengan melakukan transaksi seperti halnya jual beli, sewa menyewa maupun menggunakan jasa seseorang. Dalam melakukan transaksi tersebut tidak dapat terlepas dari suatu kesepakatan para pihak melalui suatu perjanjian, hanya saja terkadang orang tidak menyadari akan arti pentingnya suatu perjanjian sehingga tidak jarang permasalahan timbul akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian. Oleh karena itu, tulisan ini berusaha memaparkan apa arti perjanjian dan hal-hal apa sajakan yang harus diperbuat oleh seseorang agar haknya terpenuhi. selain itu, tulisan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana suatu perjanjian dianggap sah menurut Kitab undang-undang hukum perdata.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.