Praperadilan Sebagai Control Profesionalisme Kinerja Penyidik

Arhjayati Rahim

Abstract


Praperadilan adalah sebuah relisasi dari eksistensi keberadaan hak asasi manuasia dimana pra peradilan merupakan sarana untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penangjkapan, penahanan, pengehentian penyidikan atau penuntutan rehabilitasi dan kerugian, artinya ketika seseorang merasa telah dirugikan dalam beberapa proses diatas maka mereka berhak untuk menuntut dan mendapatkan keadilan lewat praperadilan. Dengan lahirnya lembaga praperadilan menuntut seorang penyidik untuk lebih fokus, teliti, dan profesional dalam menjalankan fungsinya demi menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam proses-proses tersebut, karena segala yang di tuntut di ranah praperadialan adalah kewenagan dan tugas penyidik.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.