Politik Hukum Pengaturan Pendidikan Politik Oleh Partai Politik

Putri Handayani Nurdin

Abstract


Kehadiran partai politik di alam demokrasi banyak menghadirkan mosi tidak percaya oleh masyarakat luas. Tidak salah, bila ada yang menilai hal ini dampak dari sistem politik Indonesia yang memiliki kecenderungan memposisikan partai politik sebagai aktor utama dalam berdemokrasi. Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi substantif. Masyarakat memerlukan pemahaman yang matang mengenai pentingnya sebuah partisipasi politik melalui pendidikan politik. Ada dua isu penting yang menjadi rumusan masalah dalam kajian ini yakni Pertama, bagaimana model pendidikan politik yang ideal dalam mewujudkan partisipasi politik. Kedua, bagaimana sanksi terhadap partai politik yang tidak melakukan pendidikan politik. Selama ini, partai politik lalai dalam menjalankan kewajibannya, partai politik tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, namun hanya kepada anggota kader partai politik saja. Oleh karenanya, dalam kajian ini dirumuskan beberapa hal, yakni: Pertama, perlu adanya penguatan dalam merumuskan model pendidikan politik kepada masyarakat dan perlu adanya penguatan terhadap pemberlakuan sanksi yang tegas untuk menekan kepatuhan seluruh partai politik dalam menjalankan kewajibannya untuk memberikan pendidikan politik sehingga mampu mewujudkan demokrasi substantif; Kedua, perlunya evaluasi dana partai politik melalui pelibatan inspektorat dan BPK yang tidak hanya disampaikan kembali pada partai politik akan tetapi menjadi informasi publik secara terbuka. Penulisan ini bersifat preskriptif menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif.

Keywords


Pendidikan Politik; Partai Politik; Tanggung Jawab, Sanksi.

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly. (2015). “Paradigma Baru Pembangunan Daerah”. Makalah disampaikan dalam forum yang diselenggarakan oleh Pemda Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda.

Charda, Ujang S. (2015). “Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja”. Jurnal Wawasan Hukum, 32 (1): 1-21.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2015. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”, Cetakan III. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hidayah, Khoirul. (2015). “Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Malang”. De Jure Jurnal Syariah dan Hukum, 7(2): 101-115.

ILO (Tanpa Tahun). Pengawasan Ketenagakerjaan: Apa dan Bagaimana; Panduan Untuk Pengusaha. Pg. 9, diakses dari http://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/publications/WCMS_189505/lang--en/index.htm diakses tanggal 7 Agustus 2018, Pukul 08.00 WITA.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt550fc5bd931d7/pengawas-ketenagakerjaan-setelah-uu-pemda-baru, diakses tanggal 7 Agustus 2018, Pukul 10.00 WITA.

Maulidiah, Sri. (2017). “Optimalisasi Pengelolaan Aset Sebagai Wujud Reformasi Birokrasi di Daerah”. Jurnal Wedana, III(1): 233-242.

Pramudiana, Ika Devy. (2013). “Kebijakan Pengawasan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) (Studi Diskriptif Unit Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKO) di Kabupaten Madiun)”. Jurnal Jejaring Administrasi Publik, V(1): 241-257.

Subarsono, AG. (2011). “Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi”. Cetakan VI, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suharno. (2013). “Dasar-Dasar Kebijakan Publik: Kajian Proses dan Analisis Kebijakan”. Yogyakarta: Ombak.

Susilo, Gatot. (2015). “Sistem Informasi Pengawasan Perusahaan Pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang”. Transformasi Jurnal Informasi dan Pengembangan Iptek, 11(1): 8-13.

Hartono, Didi. (2014). “Pengaruh Sarana Prasarana dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru”. Jurnal Kindai, 10(2): 142-155.

Tome, Abdul Hamid (2017). “Buku Ajar Ilmu Perundang-undangan”. Yogyakarta: CV. Komojoyo Press.

Peraturan Perundang-undangan

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Permanaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.




DOI: https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.1977

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Putri Handayani Nurdin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Editorial Office of Jambura Law Review:
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044;  +62-822-9329-6045  (SMS/WA)
E-mail: jamburalawreview@gmail.com

This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by  Public Knowledge Project OJS.

 

Jambura Law Rev. has been indexed by:

SCOPUS SCOPUS GS GARUDA
Crossref Base Index Dimension World Cat
Microsoft Academic OneSearch Scilit RSZ
ESJI EuroPub Orcid EZB

 

Jambura Law Rev. has been available at:

Leipzig Julich Harvard Stanford