Jalur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Yudha Chandra Arwana, Ridwan Arifin

Abstract


Permasalahan sengketa pertanahan di banyak tempat memicu berbagai konflik, baik itu antara kelompok masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, atau masyarakat dengan pemerintah. Pada banyak kasus di Indonesia, konflik agrarian sangat berkaitan erat gagalnya pemenuhan hak-hak warga oleh pemerintah, baik pada tingkat lokal daerah maupun nasional. Kepemilikan tanah dan kepastian hukum dalam permasalahan agrarian di Indonesia mengacu dan merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Reformasi Agraria (Landreform) menjadi salah satu bentuk implementasi undang-undang tersebut, termasuk perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah yang tidak hanya dimaknai sebagai makna politik namun juga teknis. Tulisan ini menganalisis aktivitas landreform di Indonesia dalam kajian hak asasi manusia, termasuk proses penyelesaian sengketa pertanahan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini yuridis normatif, dimana kajian hanya meliputi norma dan dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa agrarian dalam berbagai kasus. Kasus yang digunakan dalam penelitian ini bukan hasil penelusuran lapangan secara langsung, namun kasus-kasus yang sudah pernah terjadi di berbagai daerah yang diperoleh melalui media cetak atau online. Tulisan ini menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa agraria pada banyak kasus di Indonesia belum memenuhi standar pemenuhan hak asasi manusia, seperti adanya upaya paksa dan tindak kekerasan dari pemerintah, sikap refresif, diskriminatif, dan intimidatif. Tulisan ini menggarisbawahi dan menyimpulkan bahwa dalam penyelesaian konflik agraria dalam kajian hak asasi manusia harus melibatkan banyak pihak, salah satunya Komnas HAM.

Land disputes in many places trigger various conflicts, whether between community groups, communities and entrepreneurs, or communities with the government. In many cases in Indonesia, agrarian conflict is closely related to the failure of the fulfilment of citizens' rights by the government, both at the local and national level. Land ownership and legal certainty in agrarian issues in Indonesia refer to and refer to Law No. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles Regulation (UUPA). Agrarian reform (Land Reform) is one form of implementation of the law, including a change in the structure of ownership of land ownership which is not only interpreted as a political but also a technical meaning. This paper analyse the activities of land reforms in Indonesia in the study of human rights, including the land dispute resolution process. The method used in this paper is normative juridical, where the study only covers the norms and legal basis used in agrarian dispute resolution in various cases. The cases used in this study are not direct field search results, but cases that have already occurred in various regions were obtained through print or online media. This paper emphasizes that the agrarian dispute resolution process in many cases in Indonesia has not met the standards of fulfilment of human rights, such as the existence of forced efforts and acts of violence from the government, repressive, discriminatory and intimidating attitudes. This paper underlines and concludes that the resolution of agrarian conflicts in the study of human rights must involve many parties, one of which is the National Human Rights Commission.



Keywords


Hak Asasi Manusia; Reforma Agraria; Sengketa; Pertanahan; Mediasi

Full Text:

PDF

References


Buku/Jurnal/Makalah

Abdurrahman. (1995). Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Bandung: Alumni.

Absori. (2014). Hukum Ekonomi Indonesia Beberapa Aspek Pengembangan pada Era Liberalisasi Perdagangan, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Arifin, Ridwan. (2017). “Revealing the Other Side of Human Rights Issue: How We Look to the Existed Various Problems”. Journal of Indonesian Legal Studies 2(1): 79-82.

Arifin, Ridwan. (2017). “Democracy on Indonesian Legal Reform: How Can People Participate on Laws and Regulations Establishment Process”. Journal of Indonesian Legal Studies 2(2): 155-158.

Chomzah, Ali Achmad. (2002). Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung: Alumni.

Djaja, Benny. (2018). “Quo Vadis Undang-Undang Pokok Agraria? Suatu Tinjauan Terhadap Permasalahan Pertanahan di Usia Undang-Undang Pokok Agraria yang ke Lima Puluh Delapan Tahun”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 16 (1): 24-48.

Garner, Bryan A. (2009). Black’s Law Dictionary, 9th Edition. UK: West Publishing Company.

Ginting, Darwin. (2016). “Land Registration in Information Technology Perspective A Basis of Basic Agrarian Law In Indonesia”, International Journal of Scientific & Technology Research, 5(5): 184-186.

Jhody, Puguh. (2017). “Poverty Reduction in Perspective of Public Service Reform: A Study on Legal and Social Analysis (Case of Sragen, Indonesia)”. Journal of Indonesian Legal Studies 2(2): 131-144.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional. (2015), Nasional, Anotasi Putusan Pengadilan Mengenai Pertanahan Jilid 5 (Terkait pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jakarta: Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.

____________. (2016). Anotasi Putusan Pengadilan Mengenai Pertanahan Tentang Waris, Jakarta: Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.

Leks, Eddy M. (2016), Panduan Praktis Hukum Properti : Memahami Problematika Hukum Pertanahan, Perumahan, serta Pengembangannya, Jakarta: PT Gramedia Pusaka Utama.

Muhtada, Dani. (2017). “The Prospects for Public Management Reform in Indonesia”. Journal of Indonesian Legal Studies 2(2): 145-154.

Nurjannah. (2014). “Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Sebagai Induk Landreform”, Al-Daulah, 3(2): 193-205.

Riyadi, Bambang Slamet. (2017). “Law of Agrarian and Resolution effort: A claim of Eigendom verponding Land”, International Journal of Law, 3(3): 80-88.

Roeroe, Sarah D.L. (2013). “Penegakan Hukum Agraria dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Proses Peradilan”, Universitas Sam Ratulangi, 1(6): 100-113.

Santoso, Urip. (2012). Agrarian Law – A Comprehensive Study, Jakarta : Kencana Prenadamedia.

Silalahi, Alrios Okto P., Suhadi, Suhadi., Anitasari, Rahayu Fery Anitasari. (2017). “Analisis Hukum Terkait Konsultasi Publik dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan bagi Kepentingan Umum”. Pandecta Research law Journal, 12(1): 88-97.

Sumardjono, Maria S.W. (2008). Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan, Penerbit: Kompas Gramedia.

Winarsih. (2017). “Recognition of Customary Disputes Settlement in Law Number 6 of 2014 on Villages: A Responsive Law Review in Indonesian Legal Reform”, Journal of Indonesian Legal Studies 2(2): 101-112.

Internet

Irawan, Gita. (2018). “Sengketa Agraria Jadi Salah Satu Tantangan Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2018”, Tribunnews, edisi 22 Januari 2018, diakses dari http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/22/sengketa-agraria-jadi-salah-satu-tantangan-penegakan-ham-di-indonesia-tahun-2018

Munir, Syahrul. (2017). “Banyak Sengketa Tanah, Menteri Agraria Usulkan Peradilan Pertanahan”, KOMPAS ONLINE, 24 Oktober 2017, diakses dari https://regional.kompas.com/read/2017/10/24/19100031/banyak-sengketa-tanah-menteri-agraria-usulkan-peradilan-pertanahan

Rahman, Ali. (2018). “Sengketa Pertanahan Perlu Penyelesaian Secara Komprehensif”, INDOPOS, edisi 26 Juli 2018, diakses dari https://www.indopos.co.id/read/2018/07/26/145393/sengketa-pertanahan-perlu-penyelesaian-secara-komprehensif

Winata, Dhita Kusuma. (2019). “Menteri ATR: 1.500 Kasus Sengketa Pertanahan Diselesaikan”, Media Indonesia, edisi 12 Juni 2019, diakses dari https://mediaindonesia.com/read/detail/240830-menteri-atr-1500-kasus-sengketa-pertanahan-diselesaikan

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pasal 130 ayat (23) Reglement Acara Perdata yang Diperbaharui (HIR) juncto pasal 1858 KUHPerdata

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria




DOI: https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.2399

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Yudha Chandra Arwana, Ridwan Arifin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Editorial Office of Jambura Law Review:
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044;  +62-822-9329-6045  (SMS/WA)
E-mail: jamburalawreview@gmail.com

This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by  Public Knowledge Project OJS.

 

Jambura Law Rev. has been indexed by:

SCOPUS SCOPUS GS GARUDA
Crossref Base Index Dimension World Cat
Microsoft Academic OneSearch Scilit RSZ
ESJI EuroPub Orcid EZB

 

Jambura Law Rev. has been available at:

Leipzig Julich Harvard Stanford