Dehumanisasi Pada Penerapan Hukum Pidana Secara Berlebihan (Overspanning van het Straftrecht)

Ramdhan Kasim

Abstract


Jika melihat kecenderungan proses penerapan pemidanaan di Indonesia, maka dapat kita lihat bahwasanya banyak proses pemidanaan yang diterapkan secara berlebihan. Tentunya hal ini menyebapkan adanya over ciminalization pada penerapan pemidanaan yang menyebapkan adanya ketidak harmonisan dalam penerapan hukum pidana, dimana meniadakan rasa kemanusiaan yang berujung pada banyak gejala dehumanisasi yang terjadi. Pada penelitian ini mengunakan jenis jenis penelitian hukum normatif dengan mengunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan kasus (case Approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penerapan hukum pidana yang ada di Indonesia saat ini dan Bagaimana Prospektif hukum pidana dan pemidanaan yang ada di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa penerapan hukum pemidanaan di Indonesia saat ini, masih meninggalkan beberapa catatan penting antara lain; banyak Terjadinya Over Criminalization dan banyaknya terjadi Dekonstruksi Pidana dan Pemidanaan di Indonesia dimana dekonstruksi itu antara lain; Pertama, Terjadinya Over Kapasitas Lapas dan Rutan, kedua, Pengaturan Hukuman Mati yang Sangat Massif; ketiga, Kebijakan Hukum Yang Over Pada Penghinaan Di Media Sosial; keempat, Dalam Penyidikan Kriminal Penyidik Mencari Bukti Dengan Kejahatan (penyiksaaan); kelima, Inkonsistensi Hak Atas Perkara Cuma-Cuma (prodeo). Bahwa Prospektif Pembaharuan Hukum Pidana dan Pemidanaan Yang Ada di Indonesia harus didasarkan pada beberapa hal, antara lain: Pedekatan Restorative Justice dalam Penerapan Pemidanaan; Pendekatan Ultimum remedium dalam penerapan pemidanaan; Reformasi Kelembagaan Lembaga Penegak Hukum; dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keywords


Dehumanisasi; Hukum Pidana; Overspanning

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33756/jalrev.v2i1.2402

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Ramdhan Kasim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Editorial Office of Jambura Law Review:
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044;  +62-822-9329-6045  (SMS/WA)
E-mail: jamburalawreview@gmail.com

This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by  Public Knowledge Project OJS.

 

Jambura Law Rev. has been indexed by:

SCOPUS SCOPUS GS GARUDA
Crossref Base Index Dimension World Cat
Microsoft Academic OneSearch Scilit RSZ
ESJI EuroPub Orcid EZB

 

Jambura Law Rev. has been available at:

Leipzig Julich Harvard Stanford