Anotasi Normatif Terhadap Peraturan Daerah tentang Transparansi
Nuvazria Achir
Abstract
Penyusunan Peraturan Perundang-udangan termasuk produk hukum Daerah (Perda) hendaknya menyesuaikan dengan system pembentukan hukum Nasional berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU No. 12 Tahun 2011, serta memperhatikan prosedur dan tata cara yang baik guna menciptakan hubungan (harmonisasi) antara regulasi satu dengan lainnya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Perda Transparansi No 3 Tahun 2002 di Kota Gorontalo masih memiliki kekurangan dan kelemahan, khususnya dari latar belakang pembentukan yang belum memenuhi landasan dan asas penyusunan peraturan perundang-undangan termasuk memuat landasan hukum (yuridis) aturan terbaru sebagai rujukan yakni ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Perda belum mengimplentasikan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menginginkan penyusunan setiap produk hukum berlandaskan filosofis, sosiologis dan yuridis yang semuanya tercantum dalam lembaran Naskah Akademik serta memperhatikan asas pemberlakuan aturan berdasarkan kronologis pengeluarannya yaitu Undang-undang baru menyampingkan undang-undang yang lama atau (lex posteriori derogat lex priori), dan asas tingkatan Hirarki yang di dalamnya memuat ketentuan peraturan rendah (Perda) tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat apabila isinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi ketertiban hukum dan menguatkan keberadaan serta eksistensi Perda Transparansi, maka hal yang perlu dilakukan adalah menyesuaikannya dengan sistem penyusunan hukum nasional berdasarkan undang-undang No. 12 Tahun 2011 serta memperhatikan landasan dan asas pembentukan peraturan daerah yang baik. Kata Kunci ; Perda, Landasan dan Asas, Peraturan, Perundang-undangan
Keywords
Landasan Pembentukan; Peraturan Daerah; Transparanci
References
Abdullah, Rozali. (2000). “Produk Hukum Daerah”. Jambi: Pusat Studi dan Hukum Perudang-undangan Universitas Jambi
Hamidi, Jazim (ed). (2011). “Legislative Drafting (Seri Naskah Akademik Perda)”. Yogyakarta: Penerbit Total Media
Indrati, Maria Farida. (2007). “Ilmu Perundang-undangan(1)”. Yogyakarta: Penerbit Kansius (Cempaka)
Manan, Bagir. (1995). “Sistem dan Tehnik Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah”. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas LPPM- Universitas Islam Bandung
Mertokusumo, Sudikno. (2006). “Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar)”. Yogyakarta: Penerbit Liberty
Na’a, Suprin. (2004). “Perda dalam Perspektif Ilmu Perundang-Undangan”. Palu: Tadulako University Press
Purbacaraka, Purnadi (ed). (1993). “Perundang-undangan dan Yurisprudensi”. Bandung: Citra Aditya Bakti
Soekanto, Soerjono. (2007). “Pengantar Penelitian Hukum”. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)
Syafrudin, Ateng. (1985). “Pasang Surut Otonomi Daerah”. Bandung: Binacipta
DOI:
https://doi.org/10.33756/jalrev.v2i1.5239
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Nuvazria Achir
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Editorial Office of Jambura Law Review:
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044; +62-822-9329-6045 (SMS/WA)
E-mail: jamburalawreview@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by Public Knowledge Project OJS.
Jambura Law Rev. has been indexed by:
Jambura Law Rev. has been available at: