Diferensiasi Pengungsi dan Pencari Suaka dalam Hukum Pengungsi Internasional dan Hubungannya dengan Prinsip Non-Refoulement

Ahmad Adi Fitriyadi, Fikry Latukau

Abstract


Tujuan dari tulisan ini untuk membedakan kedua istilah tersebut (pengungsi dan pencari suaka) dan hubungannya dengan prinsip non-refoulement. Hukum pengungsi internasional pada dasarnya merupakan hukum yang sangat bertalian dengan hak asasi manusia, khususnya hak asasi manusia internasional. Hukum pengungsi internasional dikatakan pula sebagai lex specialis dari hukum hak asasi manusia internasional dan menariknya adalah bahwa pembahasan terkait pengungsi merupakan bahasan yang relatif sangat baru, khususnya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan istilah pengungsi seringkali dibingungkan jika dihadapkan dengan istilah pencari suaka. Hal ini didasarkan bahwa kedua istilah tersebut merujuk pada pelarian seseorang ke negara lain karena didasarkan pada kelompok sosial tertentu, opini politik, atau pelarian politik. Sedangkan Pencari Suaka erat kaitannya dengan domain hukum diplomatik dan konsuler. Meskipun demikian, kedua istilah tersebut sama-sama menerapkan prinsip hukum hak asasi manusia internasional, yakni prinsip non-refoulement.

Keywords


Hukum Pengungsi Internasional; Pengungsi; Pencari Suaka; Prinsip Non-Refoulement

Full Text:

PDF

References


Referensi

Buku:

Betts, Alexander and Loescher, Gil (Ed.). (2011). Refugee in International Relations, New York : Oxford University Press.

Hamid, Sulaiman. (2002). Lembaga Suaka dalam Hukum Internasional. Jakarta : Rajawali Pers.

Islam, Rafiqul and Bhuiyan, Jahid Hossain. (2013). An Introduction to International Refugee Law. Leiden : Martinus Nijhoff Publishers.

Nathwani, Niraj. (2003). Rethinking Refugee Law. The Hague : Martinus Nijhoff Publishers.

Permanasari, Arlina dkk. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta : ICRC.

Sakharina, Iin Karita dan Kadarudin (2016). Buku Ajar Hukum Pengungsi Internasional. Makassar : Pustaka Pena Press.

Soetjipto, Ani W. (ed). (2015). HAM dan Politik Internasional : Suatu Pengantar. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Suryokusumo, Sumaryo. (2013). Hukum Diplomatik Teori dan Kasus. Bandung : Alumni, Cet-3.

UNHCR. (2005). Pengenalan tentang Perlindungan Internasional, Melindungi Orang-Orang yang Menjadi Perhatian UNHCR. Jakarta : UNHCR Indonesia.

Wagiman dan Mandagi, Anasthasya Saartje. (2016). Terminologi Hukum Internasional Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional. Jakarta : Sinar Grafika.

________. (2012). Hukum Pengungsi Internasional. Jakarta : Sinar Grafika.

Widagdo, Setyo dan Widhiyanti, Hanif Nur. (2008). Hukum Diplomatik dan Konsuler Buku Ajar untuk Mahasiswa. Malang : Bayumedia Publishing.

Jurnal:

Dewansyah, Bilal dan Nafisah, Ratu Durotun. (2018). “Problem Implementasi Hak Konstitusional Atas Suaka: Keengganan dan Dampaknya”. Jurnal Majelis, 7 (7) : 1-12

Kalin, Walter. (2001). “Flight in time of War”, International Review of the Red Cross, 83 (843), dikutip dari Arikel M. Husni Syam yang berjudul “Perlindungan Internasional Terhadap Pengungsi Falam Konflik Bersenjata”.

Prasetyo, Yon Riezky (2005). “Suatu Tinjauan Atas Pemberian Suaka Terhadap Pengungsi Berdasarkan Konvensi Internasional”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 35 (4) : 524

Riyanto, Sigit. (2010). “Prinsip Non-Refoulement dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Internasional”. Mimbar Hukum, 22 (3) : 435

Rosmawati. (2015). “Perlindungan Terhadap Pengungsi/Pencari Suaka di Indonesia (Sebagai Negara Transit) Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967)”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17 (67) : 462

Yuliantiningsih, Aryuni. (2008). “Perlindungan Terhadap Pengungsi Domestik Menurut Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Dinamika Hukum, 8 (3) : 192

Konvensi Internasional:

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948

Konvensi tentang Pengungsi 1951




DOI: https://doi.org/10.33756/jlr.v2i2.5400

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Ahmad Adi Fitriyadi, Fikry Latukau

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Editorial Office of Jambura Law Review:
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044;  +62-822-9329-6045  (SMS/WA)
E-mail: jamburalawreview@gmail.com

This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by  Public Knowledge Project OJS.

 

Jambura Law Rev. has been indexed by:

SCOPUS SCOPUS GS GARUDA
Crossref Base Index Dimension World Cat
Microsoft Academic OneSearch Scilit RSZ
ESJI EuroPub Orcid EZB

 

Jambura Law Rev. has been available at:

Leipzig Julich Harvard Stanford