APOTEK TANPA PELAYANAN APOTEKER

Nur Rasdianah

Abstract


keputusan mentri kesehatan tahun 2004 tentang Standar pelayanan Kefarmasian di Apotek,menetapkan bahwa semua tenaga kefarmasian dalam melaksanakan tugas profesinya di apotek agar mengacu pada standar tersebut.Standar pelayanan kefarmasian ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional,melindungi farmasis dari tuntunan masyarakat yang tidak wajar,sebagai pedoman dalam pengawasan praktek tenaga farmasi dan untuk pembinaan serta meningkatkan mutu pelayanan farmasi diapotek.Namun, pelayanan kefarmasian di indonesia selama ini masih terbengkalai. Sulit untuk menemukan apotekernya tidak ada di tempat.Penelitian yang dilakukan oleh para apoteker diUl menuniukan bahwa sekitar90% apotek yang meraka survey, apotekernya tidak ada di tempat. Apotek saat ini lebih di anggap sebagai badan usaha,padahal hakikatnya apotek merupakan tempat pengabdian profesi seorang apoteker

Refbacks

  • There are currently no refbacks.