Hybrid Contract Perspektif Ekonomi Islam

Adhayani Mentari Paramata, Nasrullah Bin Sapa, Abdi Widjaja

Abstract


Salah satu indikator kemampuan perbankan dapat beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern adalah kemampuan bank yang selalu mau berinovasi dengan hal-hal baru salah satu contohnya adalah dengan menerapkan sistem multi akad (Hybrid Contract) dalam mengembangkan inovasi bisnisnya. Multi Akad (hybrid contract) adalah dua atau lebih kesepakatan (akad) dalam satu kontrak yang dilakukan oleh beberapa pihak dalam hal ini perbankan dan nasabahnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat dan memahasi konsep hybrid contract dalam perspektif ekonomi islam. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka atau literature review. Penelitian ini merumuskan beberapa konsep tentang jenis-jenis, rukun, syarat, dan batasan-batasan dari hybrid contract yang sesuai dengan ekonomi islam.

Keywords


Akad; Multi Akad; Bank Syariah

Full Text:

PDF

References


“Konsep Multi Akad (Al-Uqûd Al-Murakkabah)” http://ejournal.fiaiunisi.ac.id/index.php/syariah/article/download/10/5, akses pada tanggal 13 September 2023

Adam, Panji, Redi Hadiyanto, and Alma Hanifa Candra Yulia. Kritik dan Syarah Hadis Multi Akad Serta Relevansinya Terhadap Pengembangan Produk Lembaga Keuangan Syariah Dalam Fatwa DSN-MUI,” n.d., 17.

Ali Amin Isfandiar, Analisis Fiqh Muamalah Tentang Hybrid Contract Model dan Penerapan Pada Lembaga Keuangan Syariah, (Pekalongan: STAIN Pekalongan),

Analisis Perkembangan Akad-akad di bank Syarah’, AGHNIYA:Jurnal Ekonomi Islam (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019)

Arfan, Abbas. (2017). Tipologi Multiakad Dalam Produk Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Perspektif Teori Dan Batasan Multiakad Al ‘Imrani. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 18(2), 269. https://doi.org/10.18860/ua.v18i2.4787.

Hendi Suhendi, Op, Cit, h. 47-48

I N. Budiono, ‘Implementasi multi akad (hybrid contract) pada pembiayaan murahabah bank syariah’, Makalahm UIN Alaudin Makassar, 2023.

MN Maarif, S Munir, Multi akad dalam aplikasi Mobile Banking Bank Syariah Indonesia Perspektif fiqih Muamalah” IAIN Kudus.

Nasrulloh Ali Munif, Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia, (Kediri: STAIH), 2016

Nurlailiyah. (2016). Tinjauan Hukum Akad Syari’ah Terhadap Multi Akad.” Adliya 10 (1).

Widya Dwi Pratiwi, Makhrus Makhrus, ‘Praktik Akad Waduah Yad Dhamanah Ppada Produk Tabungan di Bank BRI Syariah Kantor Cabang urwokerto’, JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH (Lembaga Publikasi Ilmiah da Penerbitan Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2018), 177

Yosi Aryanti, ‘Multi Akad (Al-Uqud Al-Murajkkabah) di Perbankan Syariah’, Juris : Jurnal Ilmiah Syariah, VOl 15.2 (2016), 177




DOI: https://doi.org/10.37479/jimb.v6i3.23744

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Alamat Redaksi:

Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo

Jalan Jenderal Sudirman No. 6 Kota Gorontalo