TUJUAN DAN PRINSIP KONSUMSI DALAM ISLAM

Asriyana Asriyana, Adhayani Mentari Paramata, Abdi Wijaya

Abstract


Artikel ini membahas dimana konsumsi dalam Islam tidak hanya dilihat sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi, tetapi juga sebagai tindakan yang berkontribusi pada kesejahteraan individu dan sosial. Prinsip – prinsip konsumsi dalam Islam diarahkan untuk mencapai keseimbangan, keadilan, dan kepuasan Allah SWT. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan makna dibalik realita sosial yang terjadi, dengan menggunakan pendekatan studi pustaka (library research). Adapun sumber data yang dipakai dalam penelitian terdiri buku, jurnal, artikel, berita baik dari media cetak dan elektronik serta data pendukung lainnya yang berhubungan dengan judul yang akan di teliti. Dalam Islam, tujuan konsumsi bukanlah konsep utilitas melainkan kemaslahatan (maslahah). Pencapaian maslahah merupakan tujuan dari syariat Islam (maqasid syariah). Dalam ekonomi Islam, konsumsi tidak hanya sekedar menghabiskan nilai guna dari suatu barang, namun ada suatu nilai yang menjadi hal yang cukup penting dalam konsumsinya. Dalam al-Quran surat al-Baqarah 168 Allah selalu mengingatkan “Makan dan minumlah, namun janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. Allah SWT sangat membenci orang yang berlebih-lebihan. Seseorang yang belanja dengan israf, tanpa skala prioritas maqashid (maslahah), sehingga lebih besar spendingnya dari penghasilannya akan membuahkan bencana yaitu akan mencelakakan dirinya dan rumah tangganya.

Keywords


Tujuan; Prinsip; Konsumsi; Islam

Full Text:

PDF

References


Amir, H., et al. (2022). Perbandingan konsumsi dalam Islam dan konvensional. Jurnal Khazanah Ulum Ekonomi Syariah (JKUES), 1(2), 1–5.

Anas, A. (2020). Infaq sebagai teori konsumsi dalam ekonomi Islam (Tesis). Tidak diterbitkan.

Basith Zaki, A. (2020). Prinsip konsumsi dalam Islam: Tinjauan terhadap perilaku konsumen Muslim dan non-Muslim. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 3(2), 148–160.

Furqon, I. K. (2012). Teori konsumsi dalam Islam. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 6(1), 1–18.

Hamdi, B. (2022). Prinsip dan etika konsumsi Islam (Tinjauan Maqashid Syariah). Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 23(1), 1. https://doi.org/10.30595/islamadina.v23i1.10821

Hamid, A. (2018). Teori konsumsi Islam dalam peningkatan ekonomi umat. J-EBIS (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam), 204–216.

Hani, U. (2017). Teori konsumsi dalam ekonomi Islam dan ekonomi konvensional (Analisis perbandingan). Central Library of State Islamic Collage Parepare.

Putra, M. D. (2016). Prinsip konsumsi 4K + 1M dalam perspektif Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 1–23.

Salwa, D. K. (2019). Teori konsumsi dalam ekonomi Islam dan implementasinya. Labatila: Ilmu Ekonomi Islam, 3(1), 96–107.

Wahyuni, S. (2013). Teori konsumsi dan produksi dalam perspektif Islam. Jurnal Akuntabel, 10(1), 74–79. https://core.ac.uk/download/pdf/229018574.pdf

Zakiah, S. (2022). Teori konsumsi dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 2(2), 154–164. https://jurnal.unsur.ac.id/elecosy/index




DOI: https://doi.org/10.37479/jimb.v8i1.33058

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Alamat Redaksi:

Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo

Jalan Jenderal Sudirman No. 6 Kota Gorontalo