TINJAUAN PERJANJIAN/PERIKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Abstract
Dalam sejarah perkembangan manusia tak terdapat seorangpun yang hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan itupun hanyalah untuk sementara waktu. Hidup menyendiri terlepas dari pergaulan manusia dalam masyarakat hanya mungkin tejadi dalam dongeng belaka (seperti tarzan, Robinson Crusoe dan sebagainya), namun dalam kenyataan hal itu tidak mungkin terjadi. Sejak dahulu kala pada diri manusia terdapat hasrat untuk berkumpul dengan sesamanya dalam satu kelompok, hasrat untuk bermasyarakat karena manusia lahir, hidup berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Lebih-lebih dalam zaman modern ini tidaklah mungkin bagi seseorang untuk hidup secara layak dan sempurna tanpa bantuan dari atau kerja sama dengan orang lain inilah yang menimbulkan perjanjian/perikatan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.