KORPORASI DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Dian Ekawati Ismail

Abstract


Ditinjau dari sumber dan motifnya, kejahatan korporasi dapat dikategorikan dalam White Collar Crime dan merupakan kejahatan yang bersifat organisatoris. Sebagai kejahatan organisatoris, dapat menimbulkan dampak negatif yang demikian luas baik yang menimpa perorangan maupun kolektif bahkan masyarakat secara luas. Perbuatan korporasi yang dianggap melakukan suatu tindak pidana dapat juga dilihat pada kreativitas korporasi itu sendiri dan juga pada orang perorang yang bertindak untuk dan atas nama suatu korporasi. Sehubungan dengan kemampuan bertanggung jawab korporasi sebagai subjek tindak pidana, muncul pertanyaan untuk memper-tanggungjawabkan korporasi.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.