BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA

Maisara Sunge

Abstract


Dalam setiap perkara perdata yang diajukan kemuka sidang pengadilan, hukum pembuktian merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan agar perkara itu dapat berjalan dengan lancar. Jikalau orang tidak membuktikan hak atau peristiwa yang dimajukan itu, maka Hakim terpaksa akan menyatakan bahwa hal itu tidak terbukti. Hakim akan menentukan apa yang harus dibuktikan dan pihak mana (penggugat atau tergugat) akan memikul resiko tentang beban pembuktian. Dalam hal ini Hakim bertindak adil dan memperhatikan segala keadilan yang konkrit. Kata Kunci : Beban Pembuktian, Perkara Perdata.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.