SISTEM HUKUM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Dalam memasuki pengembangan pasca orde baru sumber daya pesisir dan lautan akan menjadi tumpuan harapan untuk pembangunan ekonomi. Keinginan ini didasarkan kepada fakta fisik, bahwa kurang dari dua pertiga wilayah Indonesia berupa lautan yang dikelilingi 81.000 km. Garis pantai dengan jumlah pulau lebih kurang 17.000 yang tersebar di seluruh propinsi wilayah laut tersebut. Disamping terkansung sumber daya alam non hayati tak terbaharui, energi dan jasa lingkungan, yang tidak kalah pentingnya lagi adalah kandungan sumber daya dapat diperbaharui (renewable resources) yang merupakan kekayaan keanegaragaman hayati laut Indonesia seperti : ikan, udang, moluska, kerang mutiara, kepiting, rumpu laut, magrove, karang, lamuti, penyu dab biota lainnya. Sesuai dengan kebijakan politik untuk memacu desentralisasi, maka pengelolaan sumber daya kelautan akan lebih banyak didelegasikan kepada pemerintah daerah, hal ini tentu saja memberilan peluang yang lebih besar bagi daerah untuk mengelola dan memanfaatkan potensi kelautannya bagi kesejahteraan daerah. Disisi lain juga menciptakan kemungkinan ekploitasi sumber daya hanya untuk pertumbuhan daerah.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.