KAJIAN TENTANG IMPLEMENTASI PERDA IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA GORONTALO
Abstract
Secara operasional Peraturan Daerah 18 Tahun 2005 tentang IMB belum diimplementasikan secara efektif. Hal ini dipengaruhi oleh faktorfaktor yaitu adalah faktor peraturan perundang-undangan (Perda) yaitu lemahnya aspek sosiologis dalam peraturan daerah karena kurang sosialisasi, faktor aparat yaitu petugas penegak hukum sebagai lembaga penegakan hukum perda IMB belum berfungsi secara optimal, dan faktor kesadaran hukum masyarakat yaitu kurangnya taraf kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat. Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut di antaranya penjabaran Perda melalui peraturan teknis atau petunjuk pelaksanaan, aparatur pemerintah yang profesional, dukungan dari masyarakat dan terpenuhinya fasilitas yang mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.