PENYELESAIAN PERSELISIHAN MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA Study kasus "A Yani Mega Mall Project"

Kalih Trumansyahjaya

Abstract


Dokumen kontrak yang tidak baik, pelaksanaan dan penanganan
administrasi kontrak yang tidak benar, akan menjadi pemicu timbulnya
berbagai konflik dan bukan tidak mungkin menjadi perselisihan yang tidak
terselesaikan melalui asas musyawarah untuk mencapai mufakat.
Menghindari hal ini, maka dokumentasi dan penulisan kontrak sebagai
penyebab awal, seharusnya disusun dengan seksama dan didokumentasikan
dengan baik. Dokumentasi kontrak harus dikembangkan sesuai
pengembangan proyek itu sendiri sejak awal, hingga proses tender
diselesaikan dengan penunjukkan kontraktornya, dan selanjutnya
menandatangani kontrak. Tidak berhenti disini saja, perjalanan pelaksanaan
sejak kick-off, sampai dengan serah terima untuk yang kedua kalinya harus
diawasi dan diadministrasikan dengan baik. Kenyataan menunjukkan,
berbagai masalah yang timbul sudah jauh melampaui toleransi musyawarah
yang lazim hingga menuntun proyek ini harus melalui pengadilan Badan
Abitrase Nasional Indonesia (BANI). Bagaimana BANI menyimak dan
menyelesaikan masalah ini ? proses yang tidak mudah, memakan waktu dan
belum tentu memuaskan kedua belah pihak yang bertikai.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.