Eksistensi Lembaga Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) Dalam Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Gugatan Class Action melalui proses pengadilan, dapat diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok, bertindak tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili, tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok. Meskipun Hukum Acara Perdata Indonesia tidak mengatur prosedur class action, tetapi dalam beberapa hukum positif di Indonesia mengatur beberapa substansi ciri-ciri gugatan class action. Ketiadaan Hukum Acara Perdata tersebut diantisipasi oleh Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2002, yang dapat dijadikan pedoman bagi praktisi hukum, para hakim, serta masyarakat pencari keadilan yang menggunakan prosedur class action, tujuannya adalah untuk menyederhanakan akses masyarakat memperoleh keadilan serta mengefektifkan penyelesaian pelanggaran hukum yang dilakukan orang banyak.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.