KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK ANAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN
Abstract
The Founding Fathers menetapkan salah satu tujuan pendirian negara dan pembentukan Pemerintah Indonesia adalah : mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan ke dalam Batang Tubuh UUD 1945. Mencerdaskan kehidupan bangsa hakikatnya adalah pendidikan, merupakan hak konstitusional yang bersifat universal, dinikmati secara adil tanpa diskriminasi oleh seluruh warga negara, karenanya diperlukan pengaturan melalui perundang-undangan sebagai dasar tindakan Pemerintah/Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan pendidikan merupakan kewenangan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan pusat dan daerah. Kewenangan ini tercermin dan bersumber dari Pasal, 28 31 dan 18 UUD NRI Tahun 1945, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kewenangan Pemerintah diperoleh secara atributif, sementara kewenangan Pemerintah Daerah diperoleh secara delegatif dan mandat berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pelaksanaan kewenangan ini harus dipertanggung jawabkan kepada publik. Bilamana menyimpang dan atau merugikan warga negara, pemerintah daerah harus mempertanggung jawabkan secara administratif (liability, dan responsibility,) tanpa menutup kemungkinan tanggung jawab perdata atau bahkan pidana, sebagai wujud perlindungan hukum.
Pelaksanaan kewenangan ini harus dipertanggung jawabkan kepada publik. Bilamana menyimpang dan atau merugikan warga negara, pemerintah daerah harus mempertanggung jawabkan secara administratif (liability, dan responsibility,) tanpa menutup kemungkinan tanggung jawab perdata atau bahkan pidana, sebagai wujud perlindungan hukum.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.