EFEKTIFITAS EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu suatu putusan yang tak dapat diubah lagi melalui suatu upaya hukum (Pasal 115 UPTUN). Dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dimungkinkan adanya upaya paksa dengan menggunakan aparat keamanan, seperti halnya dalam pelaksanaan putusan Peradilan Pidana dan Peradilan Perdata. Tetapi istimewanya dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan campur tangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab dalam pembinaan aparatur pemerintahan juga bertanggung jawab agar setiap aparatur pemerintahan dapat mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk mentaati Putusan Pengadilan sesuai dengan prinsip Negara hukum yang kita anut. Campur tangan presiden diperlukan karena yang bersangkutan adalah orang atau badan hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara dan yang dapat digugat di Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat
mengeluarkan suatu putusan Tata Usaha Negara.
Negara dan yang dapat digugat di Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat
mengeluarkan suatu putusan Tata Usaha Negara.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.