REINTREPRESTASI HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI

Nur Moh. Kasim

Abstract


Masalah penghentian kehamilan yang tidak dikehendaki atau yang lebih populer disebut sebagai aborsi. Aborsi merupakan isu peka disemua Negara Islam termasuk Indonesia. Pada umumnya pandangan awam mengatakan bahwa melakukan aborsi adalah haram hukumnya dalam Islam baik dari latar belakang kejadiannya, lama kehamilan, situasi kehamilan, keadaan janin, kesehatan si ibu, fasilitas kesehatan dan pelaku aborsi itu sendiri. Semuanya dipukul rata dan hukumnya adalah haram.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.