Sosialisasi Peningkatan Pengetahuan Hukum Kesehatan Dalam Mencegah Malpraktek Bagi Kaum Milenial

Sylva Flora Ninta Tarigan, Juwita Suma, Nikmatisni Arsyad, Zul Fikar Ahmad

Abstract


Pemahaman masyarakat terhadap kelalaian medik (malpraktek) di Indonesia masih lemah. Kenyataan tersebut menyebabkan banyak kasus malpraktek tidak sampai ke meja pengadilan dan selesai dengan jalur mediasi. Pada suatu kondisi terkadang masyarakat mengalami kesulitan tersendiri untuk membedakan mana yang malpraktik, mana yang kelalaian oleh karena itu maka perlu dilakukan sosialisasi bagi kaum milenial untuk mencegah malpraktek. Metode kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan (ceramah) dengan bantuan power point kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Tujuan dan manfaat dari pengabdian kepada masyarakat ini telah tercapai sesuai dengan tujuan dan manfaat yang diharapkan yaitu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa kesehatan masyarakat terkait malpraktek, Memahami manfaat mengetahui hukum Kesehatan dan memahami hak dan kewajiban pasien, Memahami dasar hukum Hukum kesehatan. rekomendasi tindak lanjut dari kegiatan ini adalah agar kegiatan ini dapat dilaksanakan pada masyarakat yang lebih luas.

Keywords


Malpraktik; Sosialisasi; Milenial

Full Text:

PDF

References


Is, M. S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Kencana.

Hanafiah, M. J., & Amir, A. (2019, December). Etika kedokteran & hukum kesehatan. EGC.

Noviriska, S. H., Atmoko, M. H. D. D., & SH, M. (2022). Hukum Kesehatan. CV Literasi Nusantara Abadi.

Isriawaty, F. S. (2015). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Doctoral dissertation, Tadulako University).

Rio Christiawan, S. H. (2017). Kajian Filosofis Yuridis Implementasi Sistem Kesehatan Nasional Dalam Perspektif Utilitarianisme. Jurnal Hukum Staatrechts, 1(1), 34-56.

Kristanti, Y. M. (2013). Pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien peserta jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) di rumah sakit umum daerah pandan arang Kabupaten Boyolali.

Chazawi, A. (2022). Malapraktik Kedokteran. Sinar Grafika.

Siregar, B., Sahari, A., & Fauzi, A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 27-33.

Koto, I., & Asmadi, E. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 181-192.

Yunanto, A. (2010). Hukum pidana malpraktik medik: tinjauan dan perspektif medikolegal.




DOI: https://doi.org/10.37905/phar.soc.v2i3.21398

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 Creative Commons License

Jurnal Pengabdian Masyarakat Farmasi : Pharmacare Society is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

 

VISITOR