Upaya Sterilisasi Diri Pengguna Narkotika dari Lingkungan Narkoba sebagai Bentuk Perlindungan Hukum

Fitri Yanni Dewi Siregar, Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, Tengku Nuranasmita, Rismada Anggun Syafitri, Mhd. Hidayatul Qolbi, Tegar Fransiskus Silalahi

Abstract


Abstrak: Penyalahgunaan narkotika di Indonesia banyak terjadi di kalangan remaja usia produktif, hal ini dikarenakan faktor lingkungan pergaulan di kalangan remaja. Undangundang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dibentuk untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Metode pelaksanaan terdiri dari dua tahap yaitu tahap persiapan serta tahap pelaksanaan sosialisasi. Keseluruhan rangkaian berjalan dengan baik dengan meningkatnya pemahaman masyarakat adalah guna mengetahui perlindungan hukum terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan upaya mempertahankan diri agar tetap steril dari lingkungan narkoba terutama bagi masyarakan binaan di Panti Rehabilitasi Amelia Sumatera Utara. Lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial. Sifat wajib untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ini seharusnya menjadi landasan yang penting bagi hakim untuk mengambil tindakan dalam memutus perkara terhadap korban dan penyalahgunaan narkotika. Namun sifat wajib dari rehabilitasi ini Pasal 54 dengan pasal 127 UU Narkotika sangatlah berhubungan. Dapat dilihat dalam pasal 127 ayat (2) disebutkan bahwa hakim wajib memperhatikan ketentuan pasal 54, pasal 55, dan pasal 103 dalam menjatuhkan putusan. Namun meskipun bersifat wajib, dalam pelaksanaannya tetap bergantung pada penyidik dan penuntut umum.

 

Efforts to Self-Sterilize Drug Users from the Drug Circle as a Form of Legal Protection

Abstract: Abuse of narcotics in Indonesia occurs a lot among teenagers of productive age; this is due to environmental factors among adolescents. Law No. 35 of 2009 concerning narcotics was formed to reduce the number of narcotic abuses and illicit trafficking of narcotics in Indonesia. The implementation method consists of two stages, namely, the preparation stage and the implementation stage of socialization. The whole series went well with increasing public understanding about legal protection for people with addiction and victims of narcotics abuse and efforts to maintain themselves to remain sterile from the narcotics environment, especially for the people assisted at the Amelia Rehabilitation Center, North Sumatra. The government appoints medical rehabilitation and social rehabilitation institutions to receive treatment and care through medical rehabilitation and social rehabilitation. The mandatory nature of medical rehabilitation and social rehabilitation should be an essential basis for judges to take action in deciding cases against victims of narcotics abuse. However, the mandatory nature of this rehabilitation, Article 54 and Article 127 of the Narcotics Law, are closely related. It can be seen in Article 127 paragraph (2) that the judge must pay attention to the provisions of Article 54, Article 55, and Article 103 in making a decision. However, even though it is mandatory, its implementation still depends on investigators and public prosecutors.


Keywords


Legal Protection; Narcotics; Drug circle

Full Text:

PDF

References


Harefa, A. (2018). Kewenangan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba Di Wilayah Hukum Kota Gunungsitoli. Jurnal Education and Development, 4(1), 37.

Hidayat, F. (2016). Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja di Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917–926.

Rosidi, F. (2021). Peranan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Polisi Resort Demak). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Shahary, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 2325/Pid. Sus/2019/PN. Mdn).

Simangunsong, F. (2014). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Kepolisian Resor Surakarta). RECHTSTAAT, 8(1), 1–10.

Syam, M. (2017). Pelaksanaan Rehabilitasi terhadap Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.




DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v1i2.18826

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fitri Yanni Dewi Siregar, Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, Tengku Nuranasmita, Rismada Anggun Syafitri, Mhd. Hidayatul Qolbi, Tegar Fransiskus Silalahi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

JDS has been indexed by: