Penguasaan Kawasan Hutan Oleh Masyarakat Sebagai Lahan Garapan Pertanian
Abstract
Abstract: Penelitian bertujuan untuk mengetahui penguasaan kawasan hutan oleh masyarakat sebagai lahan garapan pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metodologi penelitian empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif serta teknik analisis deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Indikator masyarakat masih menguasai tanah di kawasan hutan lindung pertama adalah karena mereka memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki secara temurun. Olehnya mereka memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang digarapnya. Kedua adalah ketidakjelasan batas kawasan hutan yang setelah ditunjuk oleh pemerintah melalui satelit. Jika merujuk pada regulasi dimana setelah melakukan penunjukan lahan harus disertai pula dengan mengumumkan rencana batas Kawasan Hutan yang tertuang pada peta penunjukan kawasan hutan secara digital, terutama pada lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak. Namun sebagaimana yang dijelaskan oleh masyarakat yang menempati kawasan hutan bahwa batasan batasan tersebut tidak ada, sehingga mereka masih saja melakukan garapan tanah di kawaaasan hutan tersebut.
Kata Kunci: Indikator; Penguasaan; Hutan;
Full Text:
PDFReferences
Buku
Achmad, Mukti Fajar & Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2017.
Muhammad Ilham Arisaputra. Reformasi Agraria Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Nurlinda., Ida. Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria: Perspektif Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada., 2009.
Jurnal
A.Savitri., Myrna. “Hak Menguasai Negara Di Kawasan Hutan:Beberapa Indikator Menilai Pelaksanaannya.” Jurnal Hukum Lingkungan. 1, No. 2 (2014): 1-21.
Abdul Majid, H. Arba, Widodo Dwi Putro. “Kajian Yuridis Penguasaan Tanah Kawasan Hutan Masyarakat Pesisir Di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa.” Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora. 9, No. 7 (2022): 3317-3334.
Ahmad Dan Nasran. “Comparison Of Judicial Review: A Critical Approach To The Model In Several Countries.” Jurnal Legalitas 14, No. 2 (2021): 85–105.
Chamdani., Muchammad Chanif. “Penyelesaian Penguasaan Tanah Di Dalam Kawasan Hutan Pasca Pengaturan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia,. 7, No. 2 (2021): 221-253.
Imran, Suwitno Yutye. “The Urgency of Regulation of the Ultra Qui Judicat Principle in Criminal Judgments.” Jambura Law Review. 3, No. 2 (2021): 395–410.
Kurnia Warman, Peta Perundang-Undangan Tentang Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat. Artikel. (2020).,
Mandjo, Julius. “The Right to Obtain Free Assistance and Legal Protection for The Indigent People Through Legal Assistance Organizations.” Jambura Law Review. 3, No. 02 (2021): 365–77.
Maria Endah Ambarwati, Gatot Sasongko, Wilson M.A Therik. “Dinamika Konflik Tenurial Pada Kawasan Hutan Negara (Kasus Di Bkph Tanggung Kph Semarang).” Jurnal Sosiologi Pedesaan. 6, No. 2 (2018): 112-120., 112.
Nggilu, Novendri Mohamad, Lisnawaty Wadju Badu, and Suwitno Yutye Imran. “Legal Protection Bonda And Bulango Languange : In Reality And Prospect.” Jambura Law Review 3, No. 1 (2020): 19–36.
Rahmawati, S. “Hutan: Fungsi Dan Peranannya Bagi Masyarakat.” Fakultas Pertanian, Universitas Sum Atera Utara., 2014, 1–7.
Soimin., Amin. “Konflik Lahan Antara Masyarakat Dengan Perusahaan.” Jurnal Demokrasi & Otonomi Daerah. 14, No. 3 (2016): 163-168., 166.
Sutrisno, Puluhulawa Fenty, and Lusiana Margaereth Tijow. “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi.” Gorontalo Law Review. 3, No. 2 (2020): 168–87.
Towadi, Mellisa, and Nur Mohamad Kasim. “An Indication of China ’ s Policy towards Uighurs and Its Implications by International Law Aspects.” Jambura Law Review. 3, No. 01 (2021): 55–71.
DOI: https://doi.org/10.33756/eslaj.v5i2.18784
Refbacks
- There are currently no refbacks.
License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
Estudiante Law Journal has been available at: