Legal Protection Of The Gorontalo City Police Against Debtors Who Transfer Fiduciary Vehicles Without The Consent Of The Fiduciary Recipient
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, Bagas Erlangga Miftahul. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEBITUR PELAKU TINDAK PIDANA PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN (Studi Kasus Putusan Nomor 825/Pid. b/2018/PN Smg).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.
Ariyanto, Ariyanto, Raffles Raffles, and Rosmidah Rosmidah. “Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Oleh Debitur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 1, no. 3 (2020): 452–73.
Astuti, Nanin Koeswidi. “Analisa Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia.” To-Ra 3, no. 1 (2017): 493–502.
FIDUSIA, TENTANG JAMINAN, and TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI. “SANKSI PIDANA TERHADAP DEBITUR YANG MENGALIHKAN KENDARAAN RODA EMPAT (MOBIL) TERHADAP PIHAK KETIGA TANPA PERSETUJUAN PT. SINARMAS MULTIFINANCE (PASAL 36 UU NO 42 TAHUN 1999,” n.d.
Gafar, Hamzah Abdul. “Analisis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pengalihan Objek Fidusia Ke Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan Pihak Kreditur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Universitas Islam Riau, 2022.
Hanum, Fadillah, and Ayu Trisna Dewi. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI FIDUSIA DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (Studi Di BCA Multifinance Ringroad Medan).” Law Jurnal 3, no. 1 (2022): 27–41.
Junaedi, Budi, Merry Tjoanda, and Teng Berlianty. “Perlindungan Hukum Pada Debitur Atas Penarikan Objek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi.” PATTIMURA Legal Journal 1, no. 2 (2022): 124–32.
Karina, Joyce. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan Tanpa Persetujuan Kreditur (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1271 K/Pdt/2016).” Indonesian Notary 2, no. 1 (n.d.): 27.
Mukti Fajar, N. D., and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka pelajar, 2010.
Nur, M. Hadhri, Elly Sudarti, and Dheny Wahyudhi. “Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia.” PAMPAS: Journal Of Criminal 1, no. 3 (2020): 106–19.
SAHPUTRA, NURSIYAM RIZQI. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM HAL DEBITUR MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG BELUM DIDAFTARKAN TANPA IZIN KREDITUR (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 275/PDT/2015/PT. DKI).” Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
Wahyudi, Ricky. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM HAL TERJADI PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR.” Universitas Islam Kalimantan MAB, 2022.
WIDIAWATI, HELENA ANGGREANI. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI CIMB NIAGA AUTO FINANCE CABANG MEDAN,” n.d.
Wiguna, Rahmat, Benny Irawan, and Rena Yulia. “PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENGALIHAN BARANG JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS PADA POLRES SERANG KOTA).” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 4 (2022): 1123–39.
Winarno, Jatmiko. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia.” Jurnal Independent 1, no. 1 (2013): 44–55.
Yulianti, Cantika Eka. “Perlindungan Hukum Perusahaan Leasing Terhadap Terjadinya Penggelapan Objek Jaminan Fidusia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Dinamika 25, no. 1 (2019): 1–15.
DOI: https://doi.org/10.33756/eslaj.v1i1.24193
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.