Identifikasi Faktor Penghambat Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan Di Provinsi Gorontalo
Abstract
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah telah mengalami perubahan yang cukup signifikan terhadap kewenangan pengelolaan urusan pemerintahan di daerah. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menggeser beberapa urusan yang awalnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi, salah satunya adalah kewenangan terkait penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan. Pengalihan kewenangan tersebut melahirkan berbagai persoalan, diantaranya adalah ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung, ketersediaan anggaran, hingga ketersediaan kebijakan terkait penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan. Persoalan tersebut apabila tidak segera diatasi akan menimbulkan konflik pada bidang ketenagakerjaan. Hal ini akan lebih diperparah dengan terabaikannya hak-hak konstitusional setiap komponen yang berkepentingan dalam pembangunan ketenagakerjaan yang berkemajuan dan berkeadaban. Sehingganya kajian dalam tulisan ini bertujuan untuk melihat efektivitas penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empirik. Penelitian hukum yang dilakukan secara empirik dapat juga disebut sebagai penelitian yang bersifat sosiologis yang menjawab permasalahannya melalui studi lapangan (Field Research). Sedangkan pendekatan penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif. Sehingga dalam penelitian ini, peneliti akan mendeskripsikan dan menganalisis tentang penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo belum berjalan efektif. Hal ini dikarenakan permasalahan yang dihadapi dalam proses pelaksanaannya, yakni minimnya sumber daya manusia, minimnya sarana dan prasarana, minimnya anggaran, dan belum adanya arah kebijakan dalam penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Hakim. 2009. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Elly Nielwaty, et.al. Pengaruh Pengawasan Terhadap Kinerja Pegawai Disperindag Sub Bidang Pengawasan Barang dan Jasa Provinsi Riau. Jurnal Niara, Vol. 10, No. 1, Juli 2017.
Ika Devy Pramudiana. Kebijakan Pengawasan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) (Studi Diskriptif Unit Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI) di Kabupaten Madiun). Jurnal Jejaring Administrasi Publik. Th V. Nomor 1, Januari-Juni 2013.
ILO (Organisasi Buruh Internasional). Tanpa Tahun. Pengawasan Ketenagakerjaan: Apa dan Bagaimana; Panduan Untuk Pengusaha.
Khorul Hidayah. Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Malang. De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 7, No. 2, Desember 2015.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan III, Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Rusdiana dan Ghazin. 2014. Asas-Asas Manajemen Berwawasan Global. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Ujang Charda S. Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1, Februari 2015.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permanaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
DOI: https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i1.1605
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Weny Almoravid Dungga, Abdul Hamid Tome
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by Public Knowledge Project OJS.
Jambura Law Rev. has been indexed by:
Jambura Law Rev. has been available at: