REDESAIN KAWASAN WISATA PANTAI KAYUBURA PARIGI MOUTONG (PENDEKATAN ARSITEKTUR EKOWISATA
Abstract
Kabupaten Parigi Moutong memiliki potensi wisata yang besar, salah satunya adalah wisata pantai kayubua yang karena keindahan alamnya yang memiliki pantai berpasir putih, laut yang jernih, serta hutan-hutan hijau yang mengagumkan. Bahkan wisata pantai kayubura pernah menjadi tuan rumah Sail Tomini pada tahun 2015 yang di hadiri Presiden Jokowidodo, namun setelah kegiatan Seil Tomini usai wisata pantai kayubura tersebut menjadi terbengkalai hingga saat ini oleh sebab itu, Kawasan Wisata Pantai Kayubura Di Kabupaten Parigi Moutong perlu melakukan redesain kembali. Prisip yang digunakan untuk menata kembali Kawasan Wisata Pantai Kayubura menggunakan prinsip arsitektur ekowisata. Metode penelitian yang digunakan dalam perancangan ini adalah dengan menentukan jenis data dan teknik pengumpulan data, jenis data terdiri dari data objek perancangan berupa data primer dan sekuder serta data tema perancangan berupa data sekunder, teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan cara pengamatan secara langsung (observasi), serta wawancara dengan pihak yang berkaitan. Teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan metode studi literatur, referensi buku, jurnal atau skripsi, serta melalui media internet. Kemudian data tersebut dianalisis hingga menghasilkan konsep perancangan dengan memperhatikan ketentuan yang ada. Hasil laporan berupa konsep perancangan dan penerapannya pada rancangan sebagai pedoman untuk melanjutkan perancangan Kawasan Wisata Patai Kayubura Kabupaten Parigi Mautong.
Keywords
References
Alfinda, F. (2017). Kawasan Ekowisata Penangkaran Penyu Di Desa Sebubus,Kabupaten Sambas. Jurnal Online Mahasiswa Arsitektur Universitas Tanjungpura, 5(2) :64-76.
Kabupaten Parigi Moutong, 2014. Peraturan Daerah No 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Kabupaten Parigi Moutong, 2010-2030. Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah No.02 Tahun 2011, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Mussadun, S. D. (2014) Pengembangan Sarana dan Prasarana untuk Mendukung Pariwisata Pantai yang Berkelanjutan. Jurnal Pembangunan Wilayah Kota (Vols. 10-2)
Pemerintah Indonesia, 2018. Undang Undang No.03 Tahun 2018, Tentang Peraturan Mentri Pariwisata. Lembaran Negara RI Tahun 2018. Sekertariat Negara Jakarta.
Sasmita, A. (2017). Kajian aspek fasilitas wisata berdasarkan konsep geoturism pada kawasan wisata Desa Silalahi, Kaldera Toba. Universitas Sumatera Utara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan Nasional. 1990. Jakarta: Pemerintah Pusat.
Triana, N. B. (2019). Prioritas Pengembangan Objek Wisata Di Kota Padang. Jurnal Rekayasa Bung Hata. Hal 56
Wood, V. (2002). Ecotourism. In The Palgrave Handbook of Global Sustainability (Vols. 3–3). doi: 10.1007/978-3-031-01949-4_127
Wijaya, H.S. (2019) Penerapan Konsep Ekowisata Pada Kawasan Wisata Pantai Toronipa Dikabupaten Konowae. Jurnal Mahasiswa Arsitektur, 4(1):56-61
Winarno D. W & Harianto S. P, 2017. Ekowisata. Bandar Lampung: Pustaka Media
Zilfana, (2021). Analisis Strategi SWOT Dalam Pengambangan Potensi Ekowisata Di Kalimantan Timur. Jurnal Akutansi dan Keuangan. 6(2):14-20
DOI: https://doi.org/10.37905/jjoa.v6i2.24834
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) Irfan Afandi, Berni Idji, Lydia Surjani Tatura
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN CETAK: 2654-5896
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.