PENERAPAN KONSEP ARSITEKTUR POST MODERN PADA PERANCANGAN KANTOR WALIKOTA KOTA GORONTALO
Abstract
Perkembangan pembangunan di Kota Gorontalo berkaitan dengan tumbuhnya pusat pemerintahan wilayah yang saat ini tumbuh dan berkembang sangat cepat baik secara fisik wilayah, pemerintahan, budaya, dan jumlah penduduk. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah memerlukan kantor yang representatif sebagai wadah aktifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, tempat wakil rakyat mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan di segala sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya kantor pemerintahan yakni kantor walikota. Pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana kompleks kantor Pemerintahan Kota Gorontalo merupakan salah satu wujud untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang berkualitas dan profesional. Namun keadaan Kantor wali Kota Gorontalo sendiri saat ini sudah tidak memenuhi syarat, dilihat dari struktur organisasi yang baru dengan struktur ruang yang ada saat ini. Selain itu lokasi instansi-instansi pemerintahan yang tersebar tidak pada satu lingkungan yang menyulitkan koordinasi dan hubungan antar instansi juga masyarakat dalam mendapatkan pelayanan umum. Salah satu solusi dalam permasalahan tersebut adalah menyediakan sebuah kantor walikota yang representatif, yang dapat mewadahi struktur organisasi yang tertata rapi serta dapat menciptakan kesan mengayomi dan dekat dengan masyarakat serta kontekstual dengan masyarakat disekitarnya. Penelitian pada perancangan kantor walikota gorontalo ini menggunakan metode pengumpulan data, studi literatur, survei, serta studi banding, yang dikumpulkan sesuai dengan tujuan penelitian. Kantor walikota direncanakan menjadi salah satu fasilitas yang dapat mewadahi aktifitas pemerintahan dalam pembangunan di segela sektor untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dirancang dengan tema Post Modern. Tema dan konsep ini mengangkat kembali unsur-unsur lokalitas yang diterapkan pada bentuk dasar bangunan, ornamen, material, hubungan bangunan dengan tapak yang menginterprestasikan lingkungan dan kemudian disesuaikan dalam bentuk yang baru.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arsitektur, P. S., Sains, F., Teknologi, D. A. N., Islam, U., Raniry, N. A.-, & Aceh,B. (2020). Perancangan kantor bupatiaceh barat.Arfan, T., Marwati, M., & Siddiq, S. (2016). Redesain Kantor Walikota Palopo. Nature : National Academic Journal of Architecture, 3(1), 61–70. https://doi.org/10.24252/nature.v3i1a6
Arif, M. A. Q., Mulyadi, L., & Putra, G. A. (2017). Galeri Seni Rupa Patung & Lukis Dikota Malang. Jurnal Pengilon, 01(01), 95–106.https://ejournal.itn.ac.id/index.php/pengilon/article/view/1569/1390
Arsitektur, P. S., Sains, F., Teknologi, D. A. N., Islam, U., Raniry, N. A.-, & Aceh, B. (2020). Perancangan kantor bupati aceh barat.
ASKA. (2018). Macam-macam Aliran Arsitektur Postmodern. Arsitur.Com. https://www.arsitur.com/2018/09/macam-macam-aliran-arsitektur- postmodern.html
BURHANUDDIN, A. (2014). sejarah perkembangan ilmu pada masa post modern. Afid Burhanuddin. https://afidburhanuddin.wordpress.com/2014/06/07/sejarah-perkembangan- ilmu-pada-masa-post-modern-2/
Dekoruma, K. (2018). No Title. Dekoruma.
Endaryanto, T., Kesumasari, D., & Wardani, D. E. (2020). Konsep Perancangan City Hotel Di Wonogiri Dengan Pendekatan Arsitektur Postmodern. Jurnal Arsitektur GRID: Journal of Architecture and Built Environment, 2(2), 67–71. http://www.unsa.ac.id/ejournal/index.php/grid/article/view/531
Republik, Negara. (n.d.). PERDA Kabupaten Gorontalo No 2 th 2020 ttg Pengrustamaan Gender.pdf. Republik, Negara. (n.d.). PERDA Provinsi Gorontalo No 9 th 2017 ttg Rencanatataruang Kawasanstrategisprovinsidanaulimboto.Pdf.
DOI: https://doi.org/10.37905/jjoa.v6i2.26788
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 anisa fiesa simin, Satar Saman, Moh Faisal Dunggio
![Creative Commons License](http://licensebuttons.net/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN CETAK: 2654-5896
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.