Desain Penuntutan Hukum Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang

Indra Feri Dalimunthe, Fenty U Puluhulawa, Fence M Wantu

Abstract


 

Abstract

  

Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana seharusnya kebijakan hukum pidana dalam mengatur interaksi proses penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana di masa yang akan datang. Penelitian menggunakan Jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan jalan penelusuran hukum positif dan dokumen yang berkaitan dengan fokus masalah yang diteliti. dengan menggunakan pendektan Penelitian yakni: pendekatan Undang-undang (statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kebijakan ideal hukum pidana tentang pengaturan interaksi proses penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana di masa akan datang pada hakikatnya seluruh elemen penegak hukum (subsistem dalam sistem peradilan pidana) tersebut saling berinteraksi dan bekerjasama serta tetap terikat pada satu tujuan yang sama. Harapan tersebut dapat diwujudkan apabila dipertegas dan didukung melalui perundang-undangan yang memadai, yang membuka ruang untuk seluruh unsur/elemen dalam penegakan hukum dapat menciptakan suasana kerja dengan semangat koheren, semangat koordinatif serta terintegrasi KUHAP Sebagai Integrated Model, Revisi KUHAP dalam hal pengaturan tentang peran aktif Jaksa dalam Penyidikan, dan Memaksimalkan mekanisme pemeriksaan tambahan.


Full Text:

PDF

References


Referensi

Andi Hamzah. 2015, Hukum Acara Pidan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Awaloedin Djamin, 2012, Pola Dasar Pembenahan Polri, PTIK, Jakarta.

Djisman Samosir, Hukum Acara Pidana dalam Perbandingan. Bandung: Binacipta. 1986.

Eva Achjani Zulfa, Ketika Jaman Meninggalkan Hukum, dalam Media Hukum dan Keadilan. Teropong Volume II Nomor 3, Desember 2002.

Suratman dan H. Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum ,Bandung: Alfabeta.

Marzuki Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup.

Romli Atmasasmita 2013, Sistem Peradilan pidana ( Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme ), Bandung, Binacipta.

Supriyanta, 2019, KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Jurnal, Vol. Viii, No.1, April.

Lawrence M. Friedman, 2011. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung Nusa Media,

www.dandreas.blogspot. co.id: 2017, diakses 27 April 2021.




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v1i1.10536

Copyright (c) 2021 Indra Feri Dalimunthe, Fenty U. Puluhulawa, Fence M. Wantu

License URL: CC BY-SA 4.0