Formasi Hukum Pidana Dalam Aspek Perlindungan Korban Ujaran Kebencian (Hate Speech) Sebagai Bentuk Pembaharuan Hukum

Ahmad Khairuddin

Abstract


Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap korban ujaran kebencian (hate speech) sebagai salah satu aspek yang perlu untuk mendapatkan payung hukum yang jelas dalam mengakomodir hak-hak korban khsusnya dalam memperoleh perlindungan hukum dari negara ketika terjadi tindakan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan oleh pelaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan jalan penelusuran hukum positif dan dokumen yang berkaitan dengan fokus masalah yang diteliti dengan menggunakan pendektan Penelitian undang-undang (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach)dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dengan analisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa  masih terdapat keksosongan hukum (vacuum rechts) yang mengatur secara khusus dan tegas tentang aspek perlindungan hukum korban ujaran kebencian. Formulasi hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban ujaran kebencian (hate Speech), secara esensial dalam menjaga eksistensi sebuah negara hukum perlu untuk melahirkan norma-norma melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang secara eksplisit mengatur tentang perlindungan hukum bagi korban ujaran kebencian, sehingga proporsionalitas antara kedudukan pelaku dan korban dalam konteks kasus ujaran kebencian dapat terimplementasikan secara seimbang sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang menjadi salah satu tujuan hukum.

Kata KunciPerlindungan Hukum; Korban; Hate Specch.


Full Text:

PDF

References


Buku

C. Maya Indah S. Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi. Edisi kedua, Cetakan ke 2. Jakarta: Prenadamedia Group.

John Kenedi. 2020. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mardjono Reksodiputro. 1994. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Soejono Soekanto. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Fence M. Wantu dan Mohamad Taufik Zulfikar Sarson. (2020). Legal Protection of Women as Victim of Domestic Violence. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services. Vol. 1. No. 2

Fenty U. Puluhulawa, Jufryanto Puluhulawa, M. Gufran Katili. (2021). Legal Weak Protection of Personal Data in the 4.0 Industrial Era. Jambura Law Review. Vol. 2. No. 2.

Jufryanto Puluhulawa. (2016). Reformulasi Pengaturan Aplikasi I-Doser Sebagai Narkotika Digital. Arena Hukum. Vol. 9. No. 3

M.R.U. Puluhulawa, J. Puluhulawa, M.F.H.N. Musa. (2019). Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Panah Wayer Oleh Anak di Kota Gorontalo. Jurnal Yuridis. Vol 6, No. 2.

Silvony kakoe, Masruchin Ruba’I, Abdul Madjid. (2020). Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan. Jurnal Legalitas. Vol. 13, No. 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia

Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Penodaan Agama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Dan Ras dan Etnis.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 TentangInformasi Dan Transaksi Elektronik.

Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v1i1.10769

Copyright (c) 2021 Ahmad Khairuddin