Gagalnya Pencegahan Money Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah

Kadimudin Baehaki

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pencegahan Money Politik pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gorontalo Utara. Penelitian  ini  tergolong  ke  dalam  jenis  penelitian  sosiologis atau empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitiaan ini yaitu menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu menunjukan bahwa pengawasan Bawaslu belum berjalan dengan efektif karena masih terdapat pelanggaran terkait praktek Money Politik pada pemilihan kepala daerah. Bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu dengan cara melaksanakan pengawasan langsung dan tidak langsung melalui kegiatan sosialisasi dan patroli pencegahan Money Politik. Hambatan yang di alami Bawaslu dalam pencegahan Money Politik yaitu Terdapat celah pada regulasi yang dapat melolosakan pelaku dari jeratan undang-undang; Terdapat kesulitan dalam proses pembuktian praktek politik uang oleh bawaslu; Kurangnya kesadaran dan kerja sama masyarakat dalam pencegahan praktek politik uang Jumlah panwaslu desa yang sangat sedikit yaitu 1 orang sehingga sulit untuk menjangkau seluruh wilayah desa. Panwaslu yang tidak semuanaya berlatar belakang sarjana hukum. Model pengawasan yang efektif yaitu Memperketat pengawasan dengan cara menambah anggota panwaslu Kelurahan/desa; Memperkuat aturan hukum melalui sanksi pidana dan administratif; Meningkatkan kapasitas dan efektifitas lembaga pemerintahan (Infrastruktur dan Suprastruktur); dan Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya money politik.


Full Text:

PDF

References


Achir, N., & Kamba, S. N. M. (2021). The Function Of Sharia-Based Regional Regulations On Education And Social Services In The Regions. Jambura Law Review, 3 (1).

Ahmad, Wantu, F.M., Nggilu, N.M., (2020). Hukum Konstitusi (Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. UII Press: Yogyakarta

Ahmad, A., & Nggilu, N. M. (2020). Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution. Jurnal Konstitusi, 16(4).

Asnawi, A. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Umum Legislatif pada Masa Kampanye di Kabupaten Serang. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2).

Aspinall, E. (2014). Mada Sukmajati. Politik Uang di Indonesia. Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif.

Fitriyah, M. A. (2012). Fenomena Politik Uang dalam Pilkada. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 3(1).

H.B Sutopo, (2006). Metode Penelitian Kualitatif, Surakarta: UNS Press.

Nggilu, N. M. (2020). Tinjauan Yuridis Pengaturan Sanksi Pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(2).

Putra, M.T.N., (2018). Upaya Penanggulangan Politik Uang (Money Politic) Pada Tahap Persiapan Dan Pelaksanaan Pilkada Serentak Di Provinsi Lampung.

Solekha, R. R., Wantu, F., & Tijow, L. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic Oleh Calon Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum 2019. JURNAL LEGALITAS, 13(01).

Wantu, A. R. M. F. M., & Ismail, D. E. (2020). Mechanism of Execution on Land and Building Auction Objects Proposed by the Auction Winner at the District Court




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v1i1.10775

Copyright (c) 2021 Kadimudin Baehaki, Fenty U. Puluhulawa, Fence M. Wantu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.