Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Panah Wayer
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan panah wayer. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini dianalsis secara deskriptif yakni dengan menggunakan pendekatan Kualitatif. Temuan dalam penelitian ini adalah substansi pengaturan hukum kejahatan panah wayer oleh pelaku anak pada dasarnya belum diatur dengan jelas, baik dalam KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, namun berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bagi anak yang melakukan tindak pidana pengulangan (residivis) tidak diberikan diversi. Jika merujuk pada pasal 488 KUHPidana bahwa pelaku tindak pidana pengulangan (residivis) hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan. Terdapat dua kebijakan hukum pidana terhadap anak pelaku residivis yakni penal dan non penal. Kebijakan penal adalah kebijakan hukum pidana yang didasarkan pada formulasi hukum yang terbaik untuk anak, baik dari pembentuk Undang-Undang, penegak hukum maupun kepatuhan hukum oleh masyarakat.Sedangkan non penal adalah kebijakan hukum pidana lebih pada upaya penanggulangan terhadap dampak sosial, dan hukuman penjara merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) bagi anak sebagai pelaku kejahatan panah wayer.
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief. (2001). “Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
_____________________. (2002). “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana”. Bandung: Citra Aditya Bakti.
_____________________. (2005). “Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana”. Bandung: PT. Citra Adtya Bakti.
E.Y. Kanter & S.R Sianturi. (2018). “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya”. Jakarta: Storia Grafika.
Erieska Gita Lestari, Sahadi Humaedi, Melainny Budiarti S. dan Dessy Hasanah. (2017). “Peran Keluarga Dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja”. Jurnal Penelitian & PKM. 4 (2)
Kartini Kartono. (2019). “Kenakalan Remaja”. Depok: Rajawali Pers.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
I Ketut Mertha & Sagung Putri M.E Purwani. “Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur”. Jurnal: Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Maidin Gultom. (2012). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia”. Jakarta: Refika Aditama.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2013). “Penelitian Hukum Normatif”. Jakarta: Rajawali Pers.
Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa. (2010). “Kriminologi”. Jakarta: Raja Grafindo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Zainudin Ali. (2009). “Metode Penelitian Hukum.” Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v1i1.10778
Copyright (c) 2021 Rusmansyah Daipaha, Nur M. Kasim