Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Jaksa Pengacara Negara Pada Sengketa Tata Usaha Negara di Gorontalo

Fatmawaty S. Khali, Fenty U. Puluhulawa

Abstract


Eksistensi Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan kewenangannya, identik dengan kompetensinya di bidang pidana, sehingga dalam bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara seorang Jaksa dituntut harus memiliki kompetensi khusus di bidang hukum perdata dan hukum tata negara. Namun, keberadaan Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum dijadikan sebagai kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum yang maksimal baik oleh pemerintah daerah Provinsi Gorontalo, instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD yang ada di Provinsi Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi peran jaksa pengacara negara dalam pemberian bantuan hukum. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan peran Jaksa Pengacara Negara harus lebih dioptimalkan dalam menjalankan kedudukannya sebagai pihak yang menangani perkara perdata dan tata usaha negara yang ada di Provinsi Gorontalo sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepadanya melalui surat kuasa khusus yang telah diberikan kepadanya. Upaya mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo penerimaan surat permohonan bantuan hukum dari pemerintah daerah, instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD dengan menempuh beberapa langkah yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara antara lain membuat telaahan awal atas permohonan bantuan tersebut; Bekerja secara profesional untuk menghindari adanya benturan kepentingan/konflik kepentingan; dan memberikan kepastian atau jawaban atas permohonan bantuan hukum tersebut dengan menyatakan menerima atau menolak permohonan tersebut.

Keywords


Optimalisasi; Bantuan Hukum; Jaksa Pengacara Negara.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdullah, U. (2014). Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Sengketa Keterbukaan Informasi Publik. Puslitbang Hukum dan Keadilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Effendi, M., Wila, M. R. C., & Jatna, N. (2005). Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Gramedia Pustaka Utama.

Ekawati, E. L. (2013). Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Perkara Perdata. Genta Press.

Hadikusuma, H. (2010). Bahasa Hukum Indonesia (Cet. 4). Alumni.

Jusuf, M. (2014). Hukum Kejaksaan Eksistensi Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Leksbang Justitia.

Jurnal

Putra, A. K., Rani, F. A., & Syahbandir, M. (2017). Eksistensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Suatu Penelitian pada Kejaksaan Tinggi Aceh). Syiah Kuala Law Journal, 1(2). https://doi.org/10.24815/sklj.v1i2.8479

Simanjuntak, J. (2018). Kajian Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Jaksa Pengacara Negara dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). LEX ADMINISTRATUM, 6(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/20347

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Menegaskan bahwa Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka meliputi; Bidang Pidana, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Website

Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. (n.d.). Sejarah Pengadilan. Retrieved June 14, 2023, from https://ptun-palembang.go.id/index.php/tentang-pengadilan/profil-pengadilan/sejarah-pengadilan

Hasil Wawancara

Hasil wawancara dengan Ali Sunhaji SH. MH selaku Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo, Hari Senin Tanggal 03 Mei Tahun 2021, Pukul 10.00. WITA

Hasil Wawancara bersama Ali Sunhaji, Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v2i2.13508

Copyright (c) 2022 Khali, F. S., & Puluhulawa, F. U.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.