Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konten Kreator pada Platform Youtube

Muhammad Furqon

Abstract


Penelitian ini merupakan penelitian perbandingan undang-undang No,19 tahun 20016 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dengan udang- undang No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, udang-undang No.11 tahun 20020 tentang cipta kerja, udang-undang No.32 tahun 2002 tentang penyiaran, dan asas legalitas. Penelitian ini bertujuan untuk melihat situasi dan posisi konten kreator sebagai profesi kerja dan pada era terkini dalam aspek perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan dua rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana penerapan regulasi pada platform Youtube? (2) Apa akibat hukum konten kreator terhadap UU ITE?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tiga tahapan diantaranya yaitu (1) pendefinisian (define) merupakan tahapan yang mana tujuannya untuk mengetahui secara jelas dan rinci pemaknaan konten kreator sebagai profesi kerja pada era terkini, (2) perancangan (design) merupakan tahapan penyusunan dan perbandingan undang-undang terkait konten kreator sebagai profesi kerja pada era terkini, (3) Pencapaian (achievement) merapakan tahapan terakhir diaman hasil dari perbadingan undang-undang terkait konten kreator sebagai profesi kerja. Penelitian ini mengggunakan metode kuantitatif normatif dimana penelitian ini mengggunakan metode perbandingan (komparasi) undang-undang yang berkaitan dengan konten kreator sebagai profesi pada masa terkini guna mencapai hasil yang objektif. Penelitian ini menghasilkan (1) Adanya aturan yang mengatur secara jelas dan rinci terkait profesi kerja dalam bidang informasi transaksi elektronik salah satunya konten kreator. (2) bahwa keharusan keikut sertaan platform youtube dalam melakukan perlindungan hukum terhadap konten kreator yang berada di bawah naungannya melihat konten kreator pada era terkini merupakan profesi kerja.

Keywords


Media Sosial; Perlindungan Hukum; Youtube

Full Text:

PDF

References


Ahmadi, ‘Kontroversi Penerapan Hukum: Telaah Sintesa Hukum Represif, Hukum Otonom, Dan Hukum Responsif’, Al-`Adl, 9.1 (2016), 1–18

Andreas, Kaplan M., Haenlein Michael., ‘Users of the World, Unite! The Challenges and Opportunities of Social Media’ (Business Horizons, 2010), p. 61

Aryadita, Ryana, ‘Kronologi Youtuber Rius Vernandes Dilaporkan Garuda Indonesia’, Kompas.Com, 2019

Aspikom, ‘Aspikom. 2011. Komunikasi 2.0.’ (Yogyakarta: Mata Padi Presindo, 2011)

Cahyono, Anang Sugeng, ‘Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia’, Jurnal Ilmu Sosial & Ilmu Politik Diterbitkan Oleh Fakultas Ilmu Sosial & Politik, Universitas Tulungagung, 9.1 (2016), 140–57

Hadad, Alwi Al, ‘Politik Hukum Dalam Penerapan Undang-Undang ITE ; Untuk Menghadapi Dampak Revolusi Industri 4.0’, Khazanah Hukum, 2.2 (2020), 65–72

Indonesia, Presiden Republik, ‘Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja’, 052692, 2020, 1–1187

Indonesia, Republik, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Indonesia, 1999)

‘Kemenkominfo Sebut Kimi Hime Melanggar Unsur Susila UU ITE’, CNN, 2019

‘Media Sosial’, Wikipedia [accessed 16 December 2020]

Nimda, ‘Apa Itu Sosial Media’, 2012

Puji, Setyo, ‘Jadi Tersangka, YouTuber Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara Artikel Ini Telah Tayang Di Kompas.Com Dengan Judul “Jadi Tersangka, YouTuber Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara”’, Kompas.Com, 2020

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-4 (Indonesia, 1945)

RI, Undang-Undang, Undang-Undang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (Indonesia, 2002)

‘Sosial Media’, Mc Graw Hill Edication [accessed 16 December 2020]

Sri Rahayu, ‘Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum Dan Keadilan’, Jurnal Inovatif, VII.September (2014), 1–12

‘Tanggung Jawab Platform Media Sosial Atas Konten Berbahaya’, Hukumonline, 2019

Tomson Sabungan Silalahi dkk, Pemuda Milenial (Suka Bumi Kec. Bojong Genteng: CV Jeja (Jejak Publisher), 2019)

Undang-undang RI, Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi & Elektronik (Indoensia, 2016)

Watie, Errika Dwi Setya, ‘Komunikasi Dan Media Sosial (Communications and Social Media)’, Jurnal The Messenger, 3.2 (2016), 69




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v1i2.13514

Copyright (c) 2021 Muhammad Furqon

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.