Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Kenderaan Bermotor yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Kota Gorontalo
Abstract
Adapun tipe atau sifat penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat empiris. Sementara pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap kelalaian pengemudi kenderaan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan yaitu diterapkan dengan menggunakan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4. Proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian meliputi penegakan hukum secara perventif dan penegakan hukum secara represif. Penegakan hukum secara preventif yang dilakukan pihak kepolisan adalah dengan melakukan Sosialisasi keamanan, keselamatan, ketertiban berlalu lintas pada pengguna Jalan serta memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya agar terhindar dari kecelakaan pada saat berkendara. Sedangkan Proses penegakan hukum secara represif yang dilakukan pihak kepolisian yaitu melaksanakan patroli silang dan juga patroli sinar biru dengan menggerakkan personil kepolisian lalu lintas di daerah yang sering terjadi kecelakaan pada jam-jam rawan langgar. Selanjutnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas tindakan yang dilakukan oleh kepolisian yaitu dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan penolongan kepada korban, dan melakukan serangkaian tindakan di TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban, mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti serta untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Adapun yang menjadi factor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat dari kelalaian pengemudi kenderaan bermotor antara lain Faktor alam, faktor jalan, faktor kendaraan, dan faktor manusia yang menjadi factor utama. Sedangkan upaya-upaya dalam menanggulangi agar berkurangnya kecelakaan akibat dari kelalaian pengemudi kenderaan bermotor yaitu dengan memberikan himbauan berupa sosialisasi kepada masyarakat, juga kepada perkumpulan komunitas-komunitas motor, melaksanakan patroli di wilayah yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas, melakukan koordinasi dengan pihak kominfo terkait cctv demi mempermudah menangani kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Andrew R. Cecil, 2011, Penegakan Hukum Lalu Lintas, PT Nuansa, Bandung
Bambang Susantono, 2013, Transportasi dan Investasi, Jakarta, Kompas Media Nusantara
Fidel Miro, 2012, Pengantar Sistem Transportasi, Erlangga, Jakarta
Jurnal
Akham Jayadi, 2015, Problematika Penegakan Hukum Dan Solusinya, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol 15, No. 2
Umi Enggarsasi dan Nur Khalimatus Sa’diyah, 2017, Kajian Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Jurnal Volume 22
Muhammad Dani Hamzah, 2018, Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang, Jurnal Daulat Hukum Volume 1 No. 1
M.Husein Marupey, 2017, Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara, Volume 7, Nomor 1
Sariyati, 2017, Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Bagi Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Kota Tembilahan, Jurnal JOM Fakultas Hukum Volume IV, Nomor 2
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)
DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v1i2.13516
Copyright (c) 2021 Rinaldi Putra Anwar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.