Rekonstruksi Pasal 106 Ayat 8 dan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Kaitannya Terhadap Pembaharuan Hukum

Rocky Saputra M Ibrahim

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menawarkan satu inovasi hukum mengenai mekanisme tilang yang lebih efektif dalam memanfaatkan hukum untuk mengantisipasi suatu hal langsung pada permasalahannya. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian tindakan tilang yang dilakukan oleh petugas kepolisian sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan diterapkannya undang-undang tersebut adalah untuk memberikan keselamatan dan perlindungan dalam berkendara. Sehingga dengan penerapan sanksi tilang ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat dan juga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran tilang yang relevan perlu adanya sebuah mekanisme penerapan sanksi baru yang kemudian dilaksanakan dengan cara yang tepat dan cepat dengan bantuan perangkat lunak berbasis jaringan yang pelaksanaannya lebih transparansi pada publik, hal ini juga bertujuan menghindari adanya bentuk-bentuk penilangan yang bersifat gaib atau sering disebut pengadilan di bawah pohon yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menawarkan satu inovasi hukum mengenai mekanisme tilang yang lebih efektif dalam memanfaatkan hukum untuk mengantisipasi suatu hal langsung pada permasalahannya. Adapun yang menjadi faktor penghambat pembaharuan hukum terkait penerapan sanksi terhadap Pasal 106 Ayat 8 dan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dilihat juga dari sarana atau fasilitas mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan faktor masyarakat. Masyarakat secara umum mempunyai kecenderungan yang besar untuk mengartikan hukum dan bahkan mengidentifikasikannya dengan petugas, akibatnya adalah bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan dengan pola perilaku penegak hukum tersebut.

Keywords


Denda; Surat Izin Mengemudi; Pembaharuan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdulkdir Muhammad, 2016, Etika Profesi Hukum,

Bandung : PT Citra Aditya Bakti

Alik Ansyori Alamsyah, 2018, Rekayasa Lalu Lintas, Malang : UPT Umm

Andrew R. Cecil, 2011, Penegakan Hukum Lalu Lintas, ”Panduan Bagi Polisi Lalu Lintas

dan Pengendara”, Nuansa Bandung

Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet. 2.

Jakarta : PT. Kencana Prenada Media Group

Jurnal

Awaludin, A. (2011). Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap penyingkap korupsi (studi kasus budaya hukum aparatur sipil negara dalam menyingkap korupsi birokrasi di Jawa Tengah) (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Undip).

Alin, F. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum).

Danang Risdiarto, 2017, Kebijakan dan Strategi Pembangunan Hukum dalam Memperkuat Ketahanan Nasional”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 17 Nomor 2

Ilham Yuli Isdiyanto, 2018, Menakar “Gen” Hukum Indonesia sebagai Dasar Pembangunan Hukum Nasional”, Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 48 Nomor 3

J. J. Pietersz, (2010). Karakteristik Surat Tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 3 Bulan Juli – September

Kartonegoro. 2010. Diktat Kuliah Hukum Pidana. Jurnal Jakarta: BalaiLektur Mahasiswa

Muhar Junef, (2014). Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran Dalam Berlalu Lintas,” Widya Yustisia, Volume 5 Nomor 1

Wahju Prijo Djatmiko, 2018, Paradigma Pembangunan Hukum Nasional yang Responsif dalam Perspektif Teori J. H. Merryman tentang Strategi Pembangunan Hukum”, Jurnal Arena Hukum Volume 11 Nomor 2

Zaidan, M. Ali. 2014. Norma, Sanksi, dan Teori Pidana Indonesia. JurnalYuridis Vol. 1. No. 1. Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v1i2.13517

Copyright (c) 2021 Rocky Saputra M Ibrahim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.