Rekonstruksi Pasal 106 Ayat 8 dan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Kaitannya Terhadap Pembaharuan Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkdir Muhammad, 2016, Etika Profesi Hukum,
Bandung : PT Citra Aditya Bakti
Alik Ansyori Alamsyah, 2018, Rekayasa Lalu Lintas, Malang : UPT Umm
Andrew R. Cecil, 2011, Penegakan Hukum Lalu Lintas, ”Panduan Bagi Polisi Lalu Lintas
dan Pengendara”, Nuansa Bandung
Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet. 2.
Jakarta : PT. Kencana Prenada Media Group
Jurnal
Awaludin, A. (2011). Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap penyingkap korupsi (studi kasus budaya hukum aparatur sipil negara dalam menyingkap korupsi birokrasi di Jawa Tengah) (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Undip).
Alin, F. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan di dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum).
Danang Risdiarto, 2017, Kebijakan dan Strategi Pembangunan Hukum dalam Memperkuat Ketahanan Nasional”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 17 Nomor 2
Ilham Yuli Isdiyanto, 2018, Menakar “Gen” Hukum Indonesia sebagai Dasar Pembangunan Hukum Nasional”, Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 48 Nomor 3
J. J. Pietersz, (2010). Karakteristik Surat Tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 3 Bulan Juli – September
Kartonegoro. 2010. Diktat Kuliah Hukum Pidana. Jurnal Jakarta: BalaiLektur Mahasiswa
Muhar Junef, (2014). Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran Dalam Berlalu Lintas,” Widya Yustisia, Volume 5 Nomor 1
Wahju Prijo Djatmiko, 2018, Paradigma Pembangunan Hukum Nasional yang Responsif dalam Perspektif Teori J. H. Merryman tentang Strategi Pembangunan Hukum”, Jurnal Arena Hukum Volume 11 Nomor 2
Zaidan, M. Ali. 2014. Norma, Sanksi, dan Teori Pidana Indonesia. JurnalYuridis Vol. 1. No. 1. Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ)
DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v1i2.13517
Copyright (c) 2021 Rocky Saputra M Ibrahim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.