Kebijakan Hukum Menjamin Perlindungan Sosial Bagi Individu Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Sendirian

Dian Ardiansyah, Fenty U. Puluhulawa, Fence M. Wantu

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami masalah dalam pengaturan hukum mengenai perlindungan sosial dan implikasinya terhadap individu yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, serta merumuskan konsep ideal perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas tunggal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan deskriptif analitis dan mengadopsi pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan (pendekatan statute), konseptual (pendekatan konseptual), dan perbandingan (pendekatan perbandingan). Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa (1) Isu hukum yang berkaitan dengan pengaturan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas tunggal hingga saat ini masih belum diakomodasi dalam kerangka hukum Indonesia. (2) Model perlindungan sosial yang dianjurkan untuk korban kecelakaan lalu lintas tunggal di masa depan adalah merevisi bentuk undang-undang yang berlaku, menyesuaikan besaran kompensasi dari dana wajib kecelakaan lalu lintas, serta mengembangkan peraturan pelaksana yang mengatur pemberian kompensasi kepada korban kecelakaan tunggal dengan dua syarat mendasar: kecelakaan tunggal terjadi akibat kelalaian bukan disengaja atau karena kondisi tertentu, dan masyarakat patuh dalam membayar kontribusi dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Keywords


Politik Hukum; Jaminan Sosial; Korban; Kecelakaan Tunggal

Full Text:

PDF

References


Referensi

Buku

Black, H.C. (1990). Black Law Dictionary with Pronounciations, Edisi VI, USA: West Publishing.

Data kecelakaan Tunggal yang dimuat dalam Surat Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor: Kep/4/I/2023 Tentang Data Kecelakaan Lalu Lintas 2022.

Jurnal

Ali, M.M., (Et.all). (2015). Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Konstitusional Bersyarat serta Memuat Norma Baru. Jurnal Konstitusi, 12 (3), 633.

Dewi, Ratna (Et.all). (2017). Perlindungan Hukum terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Syiah Kuala Law Journal, 1 (2), 124.

Hapsari, Mertha. (2019). Rekonstruksi Program Perlindungan Dasar Melalui Program Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1 (1), 65.

Nasution, F.R. (2013). Peran dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja (Persero) dalam Memberikan Santunan Asuransi Terhadadp Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauprapat). Jurnal Civil Law, 2.

Pakpahan, R.H.,, Sihombing, Eka. N.A.M. (2012). Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial. Jurnal Legislasi Indonesia, 9 (2), 171.

Pamungkas, T.J., Hariri, Achmad. (2022). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Persepektif Welfare State. Media Of Law And Sharia, 3 (3), 271.

Sukma, G.G.M. (2020). Open Legal Policy Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi terhadap Putusan MK Bidang Politik Tahun 2015-2017). LEX Renaissance, 5 (1), 5.

Wibowo, Mardian. (2015). Menakar Konstitusionalitas Sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 12 (2), 210.

Website

MK RI. (2021). Putusan MK Merupakan Bagian Politik Hukum Yudisial, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17751&menu=2, (Diakses 30 Agustus 2023 Pukul 15.30 Wita).

Soebroto, A.C. Kedudukan Hukum Peraturan/Kebijakan Dibawah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, https://jdih.bappenas.go.id/data/file/WORKSHOP_Peraturan_kebijakan_di_Kementerian_PPN_bappenas.pdf (Diakses 30 Agustus 2023 Pukul 19.00 Wita).

Sucipto, Purnomo. (2015). Mengapa Undang-Undang Perlu Peraturan pelaksanaan?, https://setkab.go.id/mengapa-undang-undang-perlu-peraturan-pelaksanaan/ (Diakses 31 Agustus 2023 Pukul 13.00 Wita)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan MK Nomor 10/PUU-III/2005

Putusan MK Nomor: 88/PUU-XV/2017

Kitab-Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-lintas Jalan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017




DOI: https://doi.org/10.56591/pilar.v3i2.13668

Copyright (c) 2024 Dian Ardiansyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.